Berita

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. (Foto: Dok PKB)

Bisnis

INDEF:

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta untuk segera mengevaluasi tumpang-tindih kebijakan domestik menyusul kian beratnya tekanan ekonomi global terhadap Indonesia. 

Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan fleksibilitas fiskal dan stabilitas nilai tukar Rupiah terus tergerus akibat respons kebijakan dalam negeri yang kurang kredibel  dan minim sinkronisasi teknokrasi antarkementerian.

“Kombinasi antara kenaikan indeks ketidakpastian dunia dan sentimen negatif dari pasar domestik kini mulai berdampak nyata pada pelarian modal asing (net outflow) dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN) serta pasar saham. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu fondasi sektor manufaktur nasional akibat pembengkakan biaya bahan baku impor,” ujarnya dalam Diskusi Fraksi PKB bertajuk Rupiah Melemah Ancam Stabilitas Ekonomi dan Perbankan : Menakar Kesiapan BI dan LPS, di Gedung Parlemen, Kamis, 18 Juni 2026.
 

 
Tauhid mengungkapkan pemerintah tidak bisa lagi sekadar menjadikan eskalasi geopolitik Timur Tengah dan kebijakan moneter ketat Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) sebagai alasan tunggal pelemahan indikator makro. 
Menurutnya, ketidakpastian tata kelola regulasi di dalam negeri justru memperparah persepsi risiko investasi di mata pelaku usaha internasional.

"Gejolak eksternal itu sebuah keniscayaan, tetapi kerancuan kebijakan domestik adalah persoalan pilihan yang bisa diperbaiki. Skor tata kelola kita yang terus tertekan mencerminkan hilangnya konsistensi regulasi. Ketika dunia sedang tidak menentu, investor mencari kepastian hukum dan teknokrasi kebijakan yang kredibel, bukan eksperimen regulasi yang berubah-ubah," ujarnya. 

Dia mencatat adanya anomali kebijakan yang kontradiktif. Di satu sisi, Bank Indonesia (BI) agresif menaikkan BI Rate menjadi 5,5 persen dan mendongkrak imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) hingga 6,9 persen demi menarik modal jangka pendek. Namun di sisi lain, imbal hasil SBN justru ditahan di kisaran 6,7 persen.

"Ketimpangan strategi ini beresiko. Likuiditas asing akhirnya hanya berputar di instrumen jangka pendek BI untuk mencari keuntungan cepat, sedangkan pasar modal dan obligasi negara kita justru mengalami pengeringan modal karena ditinggalkan investor. Sektor riil tidak mendapatkan aliran dana produktif jangka panjang," katanya. 

Dari sisi ketahanan anggaran, fiskal nasional turut menghadapi tantangan berat akibat pembengkakan biaya subsidi dan kompensasi energi yang mencapai Rp203,7 triliun per Mei 2026 atau setara 45,6 persen dari pagu APBN. Tekanan diperkirakan melonjak melebihi Rp500 triliun hingga akhir tahun demi mencegah kenaikan harga BBM di masyarakat.

Hal ini berjalan beriringan dengan melebarnya defisit anggaran per Mei 2026 ke level 0,70 persen dari PDB akibat komitmen belanja awal untuk program baru seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun program lainnya.

"Pemerintah harus disiplin menjaga APBN. Jika semua program baru dipaksakan berjalan agresif di awal tanpa melihat realisasi pendapatan pajak, defisit fiskal kita berisiko menembus batas psikologis 2,5 persen bahkan batas aman undang-undang sebesar 3 persen. Utang baru yang ditarik untuk menutup defisit tersebut harganya sangat mahal di tengah tren suku bunga tinggi saat ini," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya