Berita

Kantor BPN Kota Banjarbaru. (Foto: BPN Banjarbaru)

Nusantara

BPN Banjarbaru Punya Pimpinan Baru, Putusan MA Diminta Dieksekusi

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pergantian pimpinan di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru diharapkan menjadi momentum percepatan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Harapan itu disampaikan warga Banjarmasin, David Pangestu, yang kembali mempertanyakan lambannya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait kepastian hukum atas objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141.

David menjelaskan, hingga kini belum ada tanggapan resmi atas surat yang ia kirimkan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut berisi permohonan penjelasan mengenai belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek sengketa dimaksud.


Menurut David, pengiriman surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan pada 21 Mei 2026. Saat itu, ia menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Laporan tersebut diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Dalam surat yang disampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, David meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap, serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.

"Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan," kata David kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menuturkan, hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum terdapat jawaban tertulis maupun penjelasan administratif atas surat yang telah diajukan.

Karena itu, David berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap mengawal dan mengawasi proses penyelesaian persoalan tersebut guna memastikan adanya kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.

Selain itu, ia juga berharap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang baru segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud serta memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut David, kejelasan sikap dan langkah administratif dari Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sangat diperlukan untuk mencegah berlarutnya sengketa, sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya