Berita

Kantor BPN Kota Banjarbaru. (Foto: BPN Banjarbaru)

Nusantara

BPN Banjarbaru Punya Pimpinan Baru, Putusan MA Diminta Dieksekusi

KAMIS, 18 JUNI 2026 | 12:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pergantian pimpinan di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru diharapkan menjadi momentum percepatan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Harapan itu disampaikan warga Banjarmasin, David Pangestu, yang kembali mempertanyakan lambannya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait kepastian hukum atas objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141.

David menjelaskan, hingga kini belum ada tanggapan resmi atas surat yang ia kirimkan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut berisi permohonan penjelasan mengenai belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek sengketa dimaksud.


Menurut David, pengiriman surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan pada 21 Mei 2026. Saat itu, ia menyampaikan laporan dugaan maladministrasi terkait belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Laporan tersebut diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Dalam surat yang disampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, David meminta penjelasan mengenai belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020 yang telah diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap, serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.

"Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindak lanjut administratif yang telah dilakukan," kata David kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menuturkan, hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum terdapat jawaban tertulis maupun penjelasan administratif atas surat yang telah diajukan.

Karena itu, David berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap mengawal dan mengawasi proses penyelesaian persoalan tersebut guna memastikan adanya kepastian administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak.

Selain itu, ia juga berharap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang baru segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dimaksud serta memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut David, kejelasan sikap dan langkah administratif dari Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru sangat diperlukan untuk mencegah berlarutnya sengketa, sekaligus menjamin terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya