Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Politik

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

RABU, 17 JUNI 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berkomitmen merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah usang. Langkah ini ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Menkop dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.


Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Menkop membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama, salah satunya terkait adopsi teknologi digital oleh koperasi.

Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 

Namun, ia menekankan perlunya memperdalam regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya agar pemanfaatannya berjalan aman.

Isu krusial berikutnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, serta pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Lembaga penjaminan ini akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," kata Ferry menjelaskan urgensi LPS Koperasi tersebut.

Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan tajam pemerintah. 

Menkop menilai sanksi pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana ini dilakukan dengan penuh aspek kehati-hatian.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," tegas Menkop.

Terakhir, ia juga menyebutkan perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah.

Pemerintah optimistis, jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia akan berubah total dan mampu mengembalikan posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," papar Menkop.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya