Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Politik

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

RABU, 17 JUNI 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berkomitmen merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah usang. Langkah ini ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Menkop dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.


Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Menkop membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama, salah satunya terkait adopsi teknologi digital oleh koperasi.

Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 

Namun, ia menekankan perlunya memperdalam regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya agar pemanfaatannya berjalan aman.

Isu krusial berikutnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, serta pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Lembaga penjaminan ini akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," kata Ferry menjelaskan urgensi LPS Koperasi tersebut.

Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan tajam pemerintah. 

Menkop menilai sanksi pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana ini dilakukan dengan penuh aspek kehati-hatian.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," tegas Menkop.

Terakhir, ia juga menyebutkan perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah.

Pemerintah optimistis, jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia akan berubah total dan mampu mengembalikan posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," papar Menkop.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya