Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)

Politik

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

RABU, 17 JUNI 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berkomitmen merombak regulasi perkoperasian di Indonesia yang dinilai sudah usang. Langkah ini ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Menkop dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.


Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Menkop membeberkan sejumlah isu krusial yang membutuhkan pendalaman bersama, salah satunya terkait adopsi teknologi digital oleh koperasi.

Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 

Namun, ia menekankan perlunya memperdalam regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya agar pemanfaatannya berjalan aman.

Isu krusial berikutnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, serta pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Lembaga penjaminan ini akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," kata Ferry menjelaskan urgensi LPS Koperasi tersebut.

Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan tajam pemerintah. 

Menkop menilai sanksi pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana ini dilakukan dengan penuh aspek kehati-hatian.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," tegas Menkop.

Terakhir, ia juga menyebutkan perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah.

Pemerintah optimistis, jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia akan berubah total dan mampu mengembalikan posisinya sebagai soko guru perekonomian nasional.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," papar Menkop.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya