Berita

Perwakilan masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

RABU, 17 JUNI 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perwakilan masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk mengadukan persoalan klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan masyarakat.

Aspirasi tersebut disampaikan para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Juru bicara masyarakat Kemuning, Abdul Aziz didampingi Ketua APDESI Kemuning yang sekaligus sebagai Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi, dan Kepala Desa Sekayan, Jumadi.


Abdul Aziz, mengatakan mayoritas desa di wilayah tersebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun belakangan, desa-desa dan lahan perkebunan masyarakat diklaim masuk kawasan hutan.

"Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Abdul Aziz.

Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola selama puluhan tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut disebut masuk kawasan hutan.

"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Aziz, masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Sebab, berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, tahapan pengukuhan kawasan hutan tidak pernah dilaksanakan di wilayah Kemuning.

“Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya dugaan tekanan terhadap aparatur desa yang dipanggil dalam sejumlah pertemuan terkait persoalan lahan.

“Ketika misi mereka terkendala, kepala desa dipanggil. Alasannya sosialisasi, tetapi tempatnya di Makodim. Baru-baru ini terjadi lagi, alasannya undangan harmonisasi, tetapi tempatnya di Kejaksaan Tinggi. Kenapa bukan di kantor mereka sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan?” tegasnya lagi.

Melalui BAM DPR RI, masyarakat berharap DPR dapat meminta penjelasan terbuka dari pemerintah terkait dasar hukum dan bukti pengukuhan kawasan hutan yang menjadi sumber konflik agraria di Kemuning.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan masyarakat.

"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa,” kata Ahmad Heryawan.

Menurutnya, BAM DPR RI akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi lainnya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status lahan yang dipersoalkan.

Ia menegaskan hasil verifikasi tersebut nantinya akan dirangkum dalam laporan resmi BAM DPR RI dan dapat menjadi dasar rekomendasi kepada komisi terkait maupun panitia khusus yang membahas persoalan agraria.

“Semuanya akan dirangkum dalam sebuah laporan BAM. Nanti rekomendasinya boleh jadi meminta supaya Komisi IV menindaklanjuti, atau menjadi bahan yang harus dibahas pada pansus konflik agraria dan lain-lain. Itu akan menjadi rekomendasi dari BAM untuk para pemangku kepentingan,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya