Berita

Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Belum Terlaksana, Kini Disorot

RABU, 17 JUNI 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum terlaksananya tahap dua dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menjadi sorotan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau memang berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka secara prosedural penyidik memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan tahap dua,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melalui konferensi pers pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah memenuhi petunjuk jaksa. 

Dengan status tersebut, perkara seharusnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurut Gumarang, dari sisi tersangka seharusnya tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan tahap dua. Pasalnya, para tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik melalui mekanisme wajib lapor dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat kendala pada aspek barang bukti yang harus diserahkan kepada jaksa sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menduga perhatian utama jaksa berada pada barang bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, termasuk dokumen ijazah serta hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi dasar penting dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kedua bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara yang nantinya akan diuji di pengadilan.

Gumarang juga menilai jaksa kemungkinan bersikap sangat hati-hati karena masih terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sama dan masih berproses di pengadilan.

“Jaksa tentu berkepentingan memastikan seluruh alat bukti benar-benar siap diuji di persidangan, terlebih perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,” demikian Gumarang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya