Berita

Peserta UMKM Champion terbaik dalam program Pertapreneur Aggregator (PAG) 2025-2026. (Foto: Dok. Pertamina)

Bisnis

Strategi Jitu Pertamina Gandeng UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Suksesnya program pembinaan ekonomi kerakyatan kini tidak lagi diukur sekadar dari bantuan modal, melainkan dari dampak sosial dan kemandirian lingkungan yang dihasilkan.

Hal inilah yang dibuktikan PT Pertamina (Persero) lewat program Pertapreneur Aggregator (PAG) 2025-2026, yang sukses mencetak 10 UMKM Champion sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Melalui program ini, para pelaku usaha dikembangkan menjadi 'agregator', yaitu penggerak ekosistem yang mampu membuka akses pasar, membangun kolaborasi, serta memberdayakan UMKM lain agar tumbuh dan naik kelas bersama.


Investasi sosial yang digulirkan Pertamina ini terbukti sangat efektif. Program PAG mencatat rata-rata nilai Social Return on Investment (SROI) sebesar 2,21. Artinya, setiap Rp1 investasi yang dikeluarkan Pertamina mampu menghasilkan Rp2,21 manfaat nyata di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Untuk menjaga keberlanjutan roda usaha para peserta, Pertamina juga menggelontorkan dana hibah sarana produksi dengan total nilai Rp495 juta. Bantuan ini dialokasikan sebesar Rp345 juta untuk 10 UMKM Champion dan Rp150 juta untuk 20 UMKM semifinalis.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhamad Baron menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen nyata perusahaan dalam menciptakan nilai bersama (creating shared value) melalui program TJSL.

"Program ini wujud energi untuk masyarakat. Pertamina tidak hanya membantu UMKM meningkatkan kapasitas usaha pribadi, tetapi juga membangun ekosistem kewirausahaan yang mampu menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ekonomi lokal," tegas Baron dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya