Berita

Rekayasa Lalin Diberlakukan di Jalan Raya Lenteng Agung. (Foto: Berita Jakarta)

Politik

Lalin Menuju UI dan Depok Dialihkan akibat Jalan Amblas di Lenteng Agung

JUMAT, 29 MEI 2026 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Arus lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengalami kepadatan setelah jalan amblas di dekat Gang Empang membuat dua lajur menuju arah Depok tidak dapat dilalui kendaraan.

Sebagai langkah penanganan darurat sekaligus untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama instansi terkait menerapkan rekayasa lalu lintas (Lalin) di kawasan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan mengatakan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan kejadian tersebut.


"Kami memahami aktivitas masyarakat terganggu akibat kondisi jalan amblas ini. Untuk itu, pengaturan lalu lintas dan pengalihan arus segera dilakukan untuk mengurangi kepadatan sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.

Ujang mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan dan mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses penanganan berlangsung.

Adapun rekayasa Lalin yang diterapkan meliputi kendaraan roda dua masih dapat melintas melalui lajur paling kanan di Jalan Raya Lenteng Agung. Pengalihan arus kendaraan roda dua dilakukan secara situasional melalui Jalan Gardu, Jalan H. Shibi IV, Jalan H. Shibi II, Jalan H. Shibi, hingga keluar menuju Jalan Akses UI.

Kendaraan roda empat dengan tujuan Universitas Indonesia (UI) dan Depok dialihkan untuk putar balik di Perlintasan Kereta Api Universitas Pancasila (JPL 23), kemudian melintas melalui Jalan Lenteng Agung Barat, Jalan Kahfi II, Jalan Tanah Baru, hingga Depok Sawangan.

Kendaraan roda empat bertonase besar dialihkan dari Simpang Jalan TB Simatupang ke arah barat melalui Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) maupun ke arah timur melalui Jalan Raya Bogor atau Jalan Tol Jagorawi.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintas di sekitar lokasi dan sebisa mungkin menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan," terangnya.

Ujang memastikan, Pemprov DKI Jakarta terus memantau kondisi di lapangan serta mempercepat proses penanganan agar lalu lintas dapat kembali normal.

"Saat ini kami mengoptimalkan 20 petugas di lapangan untuk mengurai kemacetan selama proses penanganan berlangsung," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya