Berita

Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Hambalang (Foto: Bakom RI)

Politik

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN pada Iduladha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara. 

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, perdebatan publik mengenai program tersebut tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Tholabi menjelaskan program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu yang menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus. 


Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama memandang kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.

Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut. Apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara?

Meski demikian, Tholabi menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat. 

“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurutnya, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.

Wakil Rektor UIN Jakarta ini menilai apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat apabila program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara, bukan sebagai kurban personal Presiden.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” kata Tholabi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya