Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Terusik Panggilan Spam? Ini Cara Ampuh Blokir Nomor Tak Dikenal di Ponsel Anda

RABU, 27 MEI 2026 | 18:51 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Panggilan dari nomor baru yang tidak dikenal sering kali terasa sangat mengganggu, apalagi jika dilakukan secara berulang tanpa alasan yang jelas dan berpotensi sebagai spam.

Untuk menjaga privasi dan ketenangan Anda, langkah pemblokiran nomor-nomor asing tersebut sangat disarankan. 

Beruntung, perangkat Android maupun iOS masa kini telah dilengkapi fitur yang memudahkan pengguna untuk menyaring kontak yang dianggap mengganggu.


Bagi Anda pengguna Android, sistem telah menyediakan fitur bawaan yang sangat praktis.

Anda hanya perlu membuka aplikasi Telepon, mengetuk menu Lainnya untuk masuk ke Setelan, lalu memilih opsi "Nomor yang Diblokir" dan mengaktifkan pilihan "Tidak dikenal".

Dengan begitu, panggilan asing akan otomatis ditolak. Namun, pihak Google memberi catatan bahwa pengaturan ini secara spesifik memblokir panggilan dari nomor pribadi atau yang menyembunyikan identitas, bukan sekadar nomor telepon biasa yang belum tersimpan di daftar kontak Anda.

Sementara itu, para pengguna perangkat bersistem operasi iOS (iPhone) juga bisa melakukan pemblokiran dengan langkah yang tak kalah mudah.

Anda cukup masuk ke tab "Panggilan Terakhir" di aplikasi Panggilan, ketuk ikon "Info" di sebelah nomor yang mencurigakan, kemudian gulir ke bawah untuk memilih "Blokir Nomor".

Jika proteksi bawaan ponsel dirasa belum cukup tangguh, jangan khawatir. Anda bisa memanfaatkan aplikasi pihak ketiga seperti Truecaller, Getcontact, atau Calls Blacklist.

Setelah mengunduhnya, Anda tinggal mendaftarkan nomor dan memasukkan nomor pengganggu beserta alasan pemblokiran.

Opsi alternatif lainnya adalah dengan meminta bantuan langsung dengan menghubungi call center operator seluler Anda—seperti Telkomsel, Indosat, atau XL Axiata—guna memproses pemblokiran nomor tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya