Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Terusik Panggilan Spam? Ini Cara Ampuh Blokir Nomor Tak Dikenal di Ponsel Anda

RABU, 27 MEI 2026 | 18:51 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Panggilan dari nomor baru yang tidak dikenal sering kali terasa sangat mengganggu, apalagi jika dilakukan secara berulang tanpa alasan yang jelas dan berpotensi sebagai spam.

Untuk menjaga privasi dan ketenangan Anda, langkah pemblokiran nomor-nomor asing tersebut sangat disarankan. 

Beruntung, perangkat Android maupun iOS masa kini telah dilengkapi fitur yang memudahkan pengguna untuk menyaring kontak yang dianggap mengganggu.


Bagi Anda pengguna Android, sistem telah menyediakan fitur bawaan yang sangat praktis.

Anda hanya perlu membuka aplikasi Telepon, mengetuk menu Lainnya untuk masuk ke Setelan, lalu memilih opsi "Nomor yang Diblokir" dan mengaktifkan pilihan "Tidak dikenal".

Dengan begitu, panggilan asing akan otomatis ditolak. Namun, pihak Google memberi catatan bahwa pengaturan ini secara spesifik memblokir panggilan dari nomor pribadi atau yang menyembunyikan identitas, bukan sekadar nomor telepon biasa yang belum tersimpan di daftar kontak Anda.

Sementara itu, para pengguna perangkat bersistem operasi iOS (iPhone) juga bisa melakukan pemblokiran dengan langkah yang tak kalah mudah.

Anda cukup masuk ke tab "Panggilan Terakhir" di aplikasi Panggilan, ketuk ikon "Info" di sebelah nomor yang mencurigakan, kemudian gulir ke bawah untuk memilih "Blokir Nomor".

Jika proteksi bawaan ponsel dirasa belum cukup tangguh, jangan khawatir. Anda bisa memanfaatkan aplikasi pihak ketiga seperti Truecaller, Getcontact, atau Calls Blacklist.

Setelah mengunduhnya, Anda tinggal mendaftarkan nomor dan memasukkan nomor pengganggu beserta alasan pemblokiran.

Opsi alternatif lainnya adalah dengan meminta bantuan langsung dengan menghubungi call center operator seluler Anda—seperti Telkomsel, Indosat, atau XL Axiata—guna memproses pemblokiran nomor tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya