Berita

(Foto: Dok. PTPN I)

Hukum

PTPN I Pilih Restorative Justice untuk Kasus Kakek Mujiran

SENIN, 25 MEI 2026 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, 74, akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. 

Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.

Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.


“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi,” demikian keterangan resmi manajemen PTPN, Senin 25 Mei 2025.

Dalam langkah konkret, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko, telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif bagi Kakek Mujran. 

Kakek Mujiran sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pengambilan sisa getah karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. 

Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di kawasan perkebunan milik perusahaan negara itu.

Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan dan membuat Mujiran harus mendekam di penjara. Perkara tersebut memicu perhatian publik setelah ramai diperbincangkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga lanjut usia.

Merespons polemik itu, Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan pendekatan hukum pidana telah mengesampingkan nilai kemanusiaan.

Dalam keterangannya, Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang harus hadir untuk kepentingan rakyat.

PTPN I menyebut pendekatan restorative justice sejatinya telah menjadi opsi sejak awal penanganan perkara. Namun, proses tersebut berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan dan sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Perusahaan juga menilai arahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi momentum evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tulis manajemen PTPN.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya