Berita

Ferdy Sambo. (Foto: ANTARA/Fauzan)

Hukum

Ferdy Sambo Sah Punya Hak Kuliah

RABU, 20 MEI 2026 | 15:18 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Keputusan terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menempuh pendidikan magister di dalam lapas dinilai tetap merupakan bagian dari hak warga binaan yang dijamin undang-undang.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama mekanismenya dijalankan sesuai ketentuan.

“Yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 20 Mei 2026.


Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi ranah Kementerian Hukum, melainkan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui menjalani pendidikan program Magister Teologi (S2 Teologi) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Sambo mulai tercatat sebagai mahasiswa sejak 1 Juli 2024 dengan nomor induk mahasiswa 24.03.014.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menjelaskan bahwa hak memperoleh pendidikan bagi warga binaan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ferdy Sambo merupakan mantan perwira tinggi Polri yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, serta kasus obstruction of justice terkait peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2022.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya