Berita

Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Cegah Haji Ilegal, Legislator PDIP Minta Perpres Tata Kelola Keimigrasian Dipercepat

SELASA, 19 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi atau ilegal menjadi sorotan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke yang juga tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendorong pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujar Rieke dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Rieke menilai penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak guna mencegah praktik haji ilegal yang masih kerap ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menegaskan, penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana karena melibatkan pengawasan lintas lembaga serta celah dalam tata kelola keimigrasian.

“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Menurut Rieke, penguatan sistem keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, tetapi juga menyangkut perlindungan WNI dari potensi tindak pidana perdagangan orang.

Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan jalur visa umrah maupun wisata.

“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Timwas Haji DPR berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya