Berita

Ilustrasi upacara/Net

Nusantara

Peringati Harkitnas ke-118, Ini Pedoman Lengkap Pelaksanaan Upacara 20 Mei 2026

SELASA, 19 MEI 2026 | 08:02 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Bangsa Indonesia kembali menyambut peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang akan jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026.

Momen bersejarah yang merujuk pada peristiwa berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada 1908 ini menjadi pengingat pentingnya semangat persatuan dan nasionalisme.

Untuk menyemarakkan peringatan ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah merilis pedoman resmi terkait pelaksanaan upacara bendera.


Upacara Harkitnas tahun ini wajib diselenggarakan secara serentak oleh seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan di berbagai tingkatan, hingga Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Pada perayaan 2026 ini, pemerintah secara resmi mengusung tema "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".

Tema yang mendalam ini dipilih secara khusus untuk menanamkan nilai-nilai semangat juang menuju masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.

Agar pelaksanaan berjalan khidmat dan seragam, tata urutan acara dalam upacara bendera tersebut wajib mengikuti susunan berikut.

Pengibaran Bendera Merah Putih.

Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Mengheningkan Cipta.

Pembacaan Naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Pembacaan naskah pidato Menteri Komunikasi dan Digital dalam rangka menyambut ke-118 Tahun Harkitnas oleh Inspektur Upacara.

Menyanyikan Lagu Perjuangan (Bagimu Negeri dan Satu Nusa Satu Bangsa).

Pembacaan Doa.

Sebagai penutup rangkaian acara, peringatan Harkitnas 2026 juga akan diisi dengan kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di berbagai daerah yang dilakukan sesaat setelah upacara usai.

Agenda ini mencakup ziarah khusus ke makam dr. Wahidin Soediro Hoesodo di Yogyakarta dan Dr. Soetomo di Surabaya. 

Mari kita sukseskan peringatan Harkitnas ke-118 ini demi membangkitkan kesadaran kolektif bangsa dalam menghadapi tantangan zaman modern!

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya