Berita

(Foto: Istimewa)

Politik

OJK Tasikmalaya Kampanye Bahaya Kejahatan Digital di Kalangan Prajurit

LAPORAN: JAYADI SUPRIYADIN*
SENIN, 18 MEI 2026 | 20:55 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya, Jawa Barat, mengkampanyekan bahaya judi online (Judol) dan kejahatan keuangan digital secara ilegal di kalangan prajurit Kodim 0612/ Tasikmalaya.

“OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Herawati dalam seminar "Deklarasi dan Edukasi Keuangan: Tolak dan Berantas Judi Online, Pinjaman Online Ilegal dan Aktivitas Keuangan Ilegal" di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, ancaman aktivitas keuangan ilegal seperti judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penipuan digital berbasis teknologi, terus meningkat di tengah perkembangan teknologi digital saat ini.


"Kami berharap anggota Kodim dan Babinsa juga dapat menjadi garda edukasi di tengah masyarakat,” ujar dia menegaskan.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2025, masih banyak masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan namun belum sepenuhnya memahami risiko maupun keamanan penggunaannya. 

"Kondisi ini menjadi salah satu faktor meningkatnya korban penipuan keuangan digital," ujar dia mengingatkan.

Dalam prakteknya, modus kejahatan digital semakin berkembang dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, termasuk penggunaan Artificial Intelligence (AI). 

Ia mencontohkan salah modus yang mulai marak yakni silence call atau panggilan tanpa suara, sehingga menyebabkan korban terperdaya.

"Dengan cara itu, pelaku kejahatan sengaja  mengambil sampel suara korban disalahgunakan untuk aksi penipuan," kata dia.

Saat ini ujar dia, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan tingkat laporan penipuan aktivitas keuangan ilegal cukup tinggi.

"Kami berharap adanya sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan MN menyatakan, judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal, merupakan ancaman nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga hingga kehidupan sosial masyarakat.

“Prajurit harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak serta mampu melindungi diri dan keluarga dari jebakan aktivitas ilegal," pungkasnya.

*Kontributor Garut

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya