Berita

(Foto: Istimewa)

Politik

OJK Tasikmalaya Kampanye Bahaya Kejahatan Digital di Kalangan Prajurit

LAPORAN: JAYADI SUPRIYADIN*
SENIN, 18 MEI 2026 | 20:55 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya, Jawa Barat, mengkampanyekan bahaya judi online (Judol) dan kejahatan keuangan digital secara ilegal di kalangan prajurit Kodim 0612/ Tasikmalaya.

“OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Herawati dalam seminar "Deklarasi dan Edukasi Keuangan: Tolak dan Berantas Judi Online, Pinjaman Online Ilegal dan Aktivitas Keuangan Ilegal" di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, ancaman aktivitas keuangan ilegal seperti judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penipuan digital berbasis teknologi, terus meningkat di tengah perkembangan teknologi digital saat ini.


"Kami berharap anggota Kodim dan Babinsa juga dapat menjadi garda edukasi di tengah masyarakat,” ujar dia menegaskan.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2025, masih banyak masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan namun belum sepenuhnya memahami risiko maupun keamanan penggunaannya. 

"Kondisi ini menjadi salah satu faktor meningkatnya korban penipuan keuangan digital," ujar dia mengingatkan.

Dalam prakteknya, modus kejahatan digital semakin berkembang dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, termasuk penggunaan Artificial Intelligence (AI). 

Ia mencontohkan salah modus yang mulai marak yakni silence call atau panggilan tanpa suara, sehingga menyebabkan korban terperdaya.

"Dengan cara itu, pelaku kejahatan sengaja  mengambil sampel suara korban disalahgunakan untuk aksi penipuan," kata dia.

Saat ini ujar dia, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan tingkat laporan penipuan aktivitas keuangan ilegal cukup tinggi.

"Kami berharap adanya sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan MN menyatakan, judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal, merupakan ancaman nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga hingga kehidupan sosial masyarakat.

“Prajurit harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak serta mampu melindungi diri dan keluarga dari jebakan aktivitas ilegal," pungkasnya.

*Kontributor Garut

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya