Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

KAMIS, 28 MEI 2026 | 06:00 WIB

AKHIR-akhir ini beredar isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). KDKMP bahkan dianggap sebagai penyebab utama persoalan tersebut. Padahal, kemungkinan besar masalah yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran izin zonasi, tata ruang, dan praktik monopoli usaha.

Dua entitas bisnis privat ini memang telah berkembang sangat masif di berbagai daerah, bahkan hingga masuk ke gang-gang dan pelosok kampung. Jumlah gerainya kini telah mencapai lebih dari 40 ribu outlet. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, kepemilikan gerai oleh satu perusahaan dibatasi maksimal 150 gerai. Selain itu, keberadaan gerai juga harus tunduk pada aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Pengaturan mengenai tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang. Aturan tersebut dibuat bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan justru untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi.


Aturan zonasi, misalnya, bertujuan memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang. Di banyak negara, termasuk negara-negara maju di Eropa dan Amerika, aturan semacam ini diterapkan secara ketat sehingga usaha-usaha toko tunggal tetap dapat bertahan hidup di tengah persaingan pasar modern.

Demikian pula dengan aturan anti monopoli. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya adalah mencegah individu atau badan usaha yang memiliki kekuatan modal dan pasar secara dominan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan selera konsumsi masyarakat, mematikan usaha-usaha kecil, bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri.

Motif KDKMP

KDKMP pada dasarnya dibangun untuk menjadi salah satu jalur distribusi kebutuhan sehari-hari masyarakat agar dapat terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Selain itu, KDKMP juga diarahkan menjadi jalur distribusi utama bagi barang-barang subsidi dan kuota pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, minyak goreng Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.

Keberadaan KDKMP yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan pasar. KDKMP hadir sebagai alat koreksi terhadap praktik-praktik monopoli dan dominasi usaha predator yang saat ini semakin kuat.

Usaha-usaha KDKMP, termasuk gerai minimarketnya, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengontrol langsung jalannya usaha agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama. Keuntungan usaha tersebut juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembagian manfaat ekonomi di desa atau kelurahan masing-masing.

Di Singapura, misalnya, koperasi NTUC FairPrice justru menjadi jaringan minimarket yang dominan. Pangsa pasarnya bahkan lebih besar dibandingkan gabungan banyak ritel swasta biasa. Dalam model seperti itu, masyarakat melalui koperasi memiliki kekuatan untuk mengontrol harga pasar, bukan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan swasta kapitalistik.

Koperasi yang pada awalnya hanya bergerak di bidang minimarket itu kini telah berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi. Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang.

Karena itu, KDKMP pada hakikatnya adalah alat kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Maka, ketika program ini mulai dibangun, tentu akan banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya