Berita

Pelaku penarik kalung emas di Jakarta Barat. (Foto: Polsek Metro Tamansari)

Hukum

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelarian D, eksekutor utama komplotan penjambretan kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya kandas. Polisi berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan, D diringkus di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," tegas Kompol Bobby kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.


Proses penangkapan berlangsung dramatis. D sempat pasang jurus seribu langkah alias mencoba melarikan diri saat dikepung petugas. Beruntung, kesigapan anggota di lapangan membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, D berdalih nekat menjambret karena terdesak alasan ekonomi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan D dengan jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan komplotannya. Kepada penyidik, D bernyanyi bahwa dirinya sudah tiga kali menggasak perhiasan korban di wilayah Jakarta Barat.

Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari komplotan yang sebelumnya sudah digulung.

Sebelum D tertangkap, Korps Bhayangkara telah lebih dahulu mencokok I yang berperan sebagai joki motor, dan N yang bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit. Selain itu, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," jelas Bobby.

Meski begitu, polisi belum puas. Masih ada satu pekerjaan rumah untuk memburu anggota komplotan ini yang masih berkeliaran.

"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S. Dia berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target," pungkas Bobby.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara para penadah yang menampung barang curian tersebut dijerat Pasal 592 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya