Berita

Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal uji materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dianggap memberikan kepastian hukum. 

Hal tersebut disampaikan Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026.

"Ya karena nggak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, buat saya ini aneh, negara ini," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Dokter Zul itu mengungkapkan, dalam UU IKN status Jakarta sudah dicabut namun sehatusnya dikeluarkan Kepres untuk memperjelas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Makanya kan realita yang kita lihat kan nggak ada lagi sebutan daerah khusus ibu kota Jakarta, adanya Daerah khusus Jakarta/DKJ," urainya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatikan mengenai kepastian hukum soal status ibu kota negara, karena berkaitan dengan tata kelola satu wilayah.

Apalagi, dia mengamati pembangunan di Jakarta semakin masif namun tidak dengan arah yang jelas, karena berkaitan dengan batas wilayah pesisir.

"Tapi kan nggak ada yang peduli, dianggap biasa-biasa saja. Dan saya melihat secara realita pembangunan terus gitu. Ini ada skenario apa di Jakarta terus-menerus pembangunan. Terus kemudian bangunan-bangunan reklamasi di Kepung Jakarta ini ada apa?" Tuturnya.

Oleh karena itu, Dokter Zul hanya berupaya melalui MK untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kots negara, melalui pendekatan konstitusional walaupun hasik akhirnya ditolak.

"Saya tetap dengan upaya hukum, saya ngajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan saya dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan," ucapnya.

"Kan saya jauh (bidangnya), dokter. Nggak mungkin dong saya tahu pasal-pasal hukumnya. Dan dia dan teman-temannya mengupas habis itu. Dan itulah akhirnya," demikian Dokter Zul menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya