Berita

Penjual hewan kurban di trotoar Jakarta. (Foto: RMOL)

Nusantara

Pedagang Hewan Kurban Dilarang Buka Lapak di Fasilitas Umum

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) sebagai lokasi berjualan. 

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penggunaan Fasos-Fasum sebagai tempat berjualan hewan kurban berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.

"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.


Menjelang Iduladha yang tinggal beberapa waktu lagi, lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat diminta untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.

"Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan," terangnya.

Ia menambahkan, pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan.

Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan harus sigap dalam memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai ketentuan.

"Mudah-mudahan Iduladha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya