Berita

Penjual hewan kurban di trotoar Jakarta. (Foto: RMOL)

Nusantara

Pedagang Hewan Kurban Dilarang Buka Lapak di Fasilitas Umum

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) sebagai lokasi berjualan. 

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penggunaan Fasos-Fasum sebagai tempat berjualan hewan kurban berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.

"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.


Menjelang Iduladha yang tinggal beberapa waktu lagi, lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat diminta untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan hewan kurban.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan, dan pengelolaan sampah yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.

"Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan," terangnya.

Ia menambahkan, pengawasan juga difokuskan pada kesehatan hewan kurban, mulai dari kesesuaian syariat Islam hingga kelengkapan administrasi kesehatan hewan.

Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan harus sigap dalam memastikan seluruh proses penjualan hingga penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai ketentuan.

"Mudah-mudahan Iduladha tahun ini berjalan dengan baik seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, peningkatan pengawasan dan kewaspadaan harus terus dilakukan," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya