Berita

Kondisi Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Dokumentasi Salawaku Institut/RRI)

Politik

Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan di Haltim, ANTAM Jangan Abaikan Regulasi!

RABU, 06 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sungai yang menjadi penopang kehidupan biota laut di kawasan pesisir tersebut diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

Pencemaran disebut terjadi di bagian hulu Kali Kukuba yang diduga terdampak operasi tambang PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. 


Aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pengamat politik Adib Miftahul menilai, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ANTAM semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi serta tata kelola perusahaan.

Ia menegaskan, ANTAM sebagai BUMN tidak boleh mengabaikan regulasi dan justru wajib menjadi contoh karena merupakan perusahaan milik negara.

“Pertama, ANTAM itu sebagai BUMN sebagai ujung tombak utama, tentunya tidak boleh mengabaikan regulasi-regulasi. Dan wajib menjadi contoh kan gitu. Karena ini BUMN negara,” tegasnya kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Adib, secara teori ANTAM harus lebih maju, efisien, serta taat aturan dibanding perusahaan lain, mengingat statusnya sebagai perusahaan pelat merah.

Ia menambahkan, ANTAM telah mendapatkan berbagai keistimewaan sebagai perusahaan negara, sehingga aktivitasnya harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, baik, dan benar sebagai bagian dari misi moral BUMN.

“Jadi, sudah mendapat privilege, menurut saya karena dia adalah anak negara. Aktivitasnya harus melakukan tadi yang saya sebutkan itu kan, punya integritas, transparansi. Intinya adalah menuju tata kelola perusahaan yang bersih, baik dan benar. Itu yang misi moral guidance perjalanan di BUMN yang harus dipegang,” ujarnya.

Adib juga mengingatkan agar ANTAM tidak menyalahgunakan statusnya sebagai BUMN dengan mengabaikan keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, menjadi BUMN seperti ANTAM memiliki tanggung jawab besar sehingga tidak boleh bertindak sewenang-wenang hingga mengabaikan keselamatan masyarakat dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.

“Tidak boleh aja mumpung. Sebenarnya bebannya berat, menjadi BUMN seperti ANTAM itu. Jangan merasa sok kuasa, akhirnya keselamatan warga sekitar, tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan sekitar itu diabaikan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik hingga mengabaikan keselamatan warga, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif

“Boro-boro CSR, tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan sekitar, keselamatan warga saja, limbahnya saja misalnya, tidak dikelola dengan baik. Ini saya kira, kalau dilakukan, termasuk sebuah kejahatan lingkungan yang bisa dikatakan terstruktur sistematis yang masif,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya