Berita

Kondisi Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Dokumentasi Salawaku Institut/RRI)

Politik

Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan di Haltim, ANTAM Jangan Abaikan Regulasi!

RABU, 06 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sungai yang menjadi penopang kehidupan biota laut di kawasan pesisir tersebut diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

Pencemaran disebut terjadi di bagian hulu Kali Kukuba yang diduga terdampak operasi tambang PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. 


Aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pengamat politik Adib Miftahul menilai, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ANTAM semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi serta tata kelola perusahaan.

Ia menegaskan, ANTAM sebagai BUMN tidak boleh mengabaikan regulasi dan justru wajib menjadi contoh karena merupakan perusahaan milik negara.

“Pertama, ANTAM itu sebagai BUMN sebagai ujung tombak utama, tentunya tidak boleh mengabaikan regulasi-regulasi. Dan wajib menjadi contoh kan gitu. Karena ini BUMN negara,” tegasnya kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Adib, secara teori ANTAM harus lebih maju, efisien, serta taat aturan dibanding perusahaan lain, mengingat statusnya sebagai perusahaan pelat merah.

Ia menambahkan, ANTAM telah mendapatkan berbagai keistimewaan sebagai perusahaan negara, sehingga aktivitasnya harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, baik, dan benar sebagai bagian dari misi moral BUMN.

“Jadi, sudah mendapat privilege, menurut saya karena dia adalah anak negara. Aktivitasnya harus melakukan tadi yang saya sebutkan itu kan, punya integritas, transparansi. Intinya adalah menuju tata kelola perusahaan yang bersih, baik dan benar. Itu yang misi moral guidance perjalanan di BUMN yang harus dipegang,” ujarnya.

Adib juga mengingatkan agar ANTAM tidak menyalahgunakan statusnya sebagai BUMN dengan mengabaikan keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, menjadi BUMN seperti ANTAM memiliki tanggung jawab besar sehingga tidak boleh bertindak sewenang-wenang hingga mengabaikan keselamatan masyarakat dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.

“Tidak boleh aja mumpung. Sebenarnya bebannya berat, menjadi BUMN seperti ANTAM itu. Jangan merasa sok kuasa, akhirnya keselamatan warga sekitar, tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan sekitar itu diabaikan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik hingga mengabaikan keselamatan warga, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif

“Boro-boro CSR, tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan sekitar, keselamatan warga saja, limbahnya saja misalnya, tidak dikelola dengan baik. Ini saya kira, kalau dilakukan, termasuk sebuah kejahatan lingkungan yang bisa dikatakan terstruktur sistematis yang masif,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya