Berita

Kondisi Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Dokumentasi Salawaku Institut/RRI)

Politik

Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan di Haltim, ANTAM Jangan Abaikan Regulasi!

RABU, 06 MEI 2026 | 15:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sungai yang menjadi penopang kehidupan biota laut di kawasan pesisir tersebut diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk.

Pencemaran disebut terjadi di bagian hulu Kali Kukuba yang diduga terdampak operasi tambang PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. 


Aktivitas pertambangan tersebut berkaitan dengan proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pengamat politik Adib Miftahul menilai, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ANTAM semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi serta tata kelola perusahaan.

Ia menegaskan, ANTAM sebagai BUMN tidak boleh mengabaikan regulasi dan justru wajib menjadi contoh karena merupakan perusahaan milik negara.

“Pertama, ANTAM itu sebagai BUMN sebagai ujung tombak utama, tentunya tidak boleh mengabaikan regulasi-regulasi. Dan wajib menjadi contoh kan gitu. Karena ini BUMN negara,” tegasnya kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut Adib, secara teori ANTAM harus lebih maju, efisien, serta taat aturan dibanding perusahaan lain, mengingat statusnya sebagai perusahaan pelat merah.

Ia menambahkan, ANTAM telah mendapatkan berbagai keistimewaan sebagai perusahaan negara, sehingga aktivitasnya harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, baik, dan benar sebagai bagian dari misi moral BUMN.

“Jadi, sudah mendapat privilege, menurut saya karena dia adalah anak negara. Aktivitasnya harus melakukan tadi yang saya sebutkan itu kan, punya integritas, transparansi. Intinya adalah menuju tata kelola perusahaan yang bersih, baik dan benar. Itu yang misi moral guidance perjalanan di BUMN yang harus dipegang,” ujarnya.

Adib juga mengingatkan agar ANTAM tidak menyalahgunakan statusnya sebagai BUMN dengan mengabaikan keselamatan warga maupun kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, menjadi BUMN seperti ANTAM memiliki tanggung jawab besar sehingga tidak boleh bertindak sewenang-wenang hingga mengabaikan keselamatan masyarakat dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.

“Tidak boleh aja mumpung. Sebenarnya bebannya berat, menjadi BUMN seperti ANTAM itu. Jangan merasa sok kuasa, akhirnya keselamatan warga sekitar, tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan sekitar itu diabaikan,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik hingga mengabaikan keselamatan warga, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif

“Boro-boro CSR, tanggung jawab sosial perusahaan pada lingkungan sekitar, keselamatan warga saja, limbahnya saja misalnya, tidak dikelola dengan baik. Ini saya kira, kalau dilakukan, termasuk sebuah kejahatan lingkungan yang bisa dikatakan terstruktur sistematis yang masif,” pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya