Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Pemerintah Atur Komisi Transportasi Online, JOSAL Sudah Terapkan 10 Persen Sejak Lama

SELASA, 05 MEI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato May Day 2026 di Monas menyatakan bakal mengatur potongan komisi aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen.

Tindak lanjut kebijakan Kepala Negara itu diwujudkan melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Di tengah kebijakan tersebut, JOSAL, salah satu pemain di industri transportasi online, mencuri perhatian. Saat aplikator lain baru berencana menyesuaikan potongan komisi di bawah 10 persen, JOSAL ternyata sudah lebih dulu menerapkan skema komisi flat yang relatif ringan.


Berbeda dengan pemain besar yang baru akan melakukan penyesuaian, JOSAL telah konsisten menjalankan kebijakan potongan komisi hanya 10 persen flat dari hasil perjalanan selama hampir dua tahun terakhir.

“Hampir dua tahun JOSAL menjalankan potongan aplikasi hanya 10 persen. Yang lain baru ‘mau’ akan, JOSAL sudah melakukan kebijakan tersebut lebih dulu,” ungkap Kepala Divisi Jojek Josal Simon kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.

Langkah ini diambil JOSAL bukan tanpa alasan. Perusahaan melihat adanya aspirasi besar dari para pengemudi yang selama ini tertekan oleh tingginya potongan komisi aplikator. Dengan skema profit sharing yang lebih kecil, JOSAL berharap pendapatan bersih pengemudi dapat meningkat secara signifikan.

JOSAL, yang berada di bawah naungan PT Josal Ojek Ekspres, dibangun dengan visi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan. Manajemen JOSAL menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah kesejahteraan mitra.

“Kami ingin menciptakan skema bagi hasil yang lebih adil. Dengan profit sharing 10 persen, kami ingin driver merasa benar-benar dihargai sebagai mitra, bukan sekadar objek bisnis,” ujar Simon.

Terkait keputusan pemerintah untuk membatasi potongan komisi aplikator secara nasional, pihak JOSAL memberikan apresiasi. Kebijakan ini dinilai searah dengan nilai-nilai yang selama ini diperjuangkan perusahaan.

“JOSAL mengapresiasi putusan pemerintah. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia,” kata Simon menambahkan.

Hadirnya JOSAL sebagai alternatif dengan biaya potongan rendah diharapkan memberi dampak positif, tidak hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi pengguna jasa serta pelaku usaha lokal dalam ekosistem transportasi online yang lebih sehat.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya