Berita

Pembangunan gorong-gorong perumahan komersil Citra Homes Halim di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Proyek Perumahan di Makasar Diduga Melanggar, Pejabat Tutup Mata

RABU, 29 APRIL 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pembangunan perumahan komersil Citra Homes Halim di Jalan Sumur Jambu, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diduga melanggar sejumlah ketentuan.

"Sejak awal pembangunan dijalankan meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa ada penghentian terlebih dahulu oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan dalam keteranganya, Rabu 29 April 2026.

Menurut Tigor, proyek tersebut dibangun di kawasan yang dikenal rawan genangan hingga banjir. Alih-alih memperhatikan aspek mitigasi, pengembang justru melakukan perubahan pada infrastruktur saluran air yang berpotensi memperparah kondisi.


"Yang terjadi justru pengurukan saluran eksisting di Jalan Sumur Jambu untuk dijadikan taman. Kemudian, saluran terbuka di sisi jalan lainnya diubah menjadi gorong-gorong," kata Tigor.

"Ini akan menyulitkan proses pembersihan, padahal banjir biasanya membawa lumpur dan sampah," sambungnya.

Tak hanya itu, Tigor juga menyoroti adanya penyempitan aliran kali akibat pemasangan gorong-gorong. Kondisi ini dinilai berisiko menghambat aliran air, terutama saat debit meningkat. 

Sementara itu, upaya peninggian Jalan Sumur Jambu yang dilakukan sebagai akses masuk kawasan perumahan disebut hanya bersifat minimal dan tidak menyelesaikan persoalan.

"Jalan hanya ditinggikan sedikit. Jika terjadi genangan, air justru akan lebih lama surut karena aliran tidak lancar. Ini bukan solusi, malah berpotensi menambah masalah," kata Tigor.

Ia mengungkapkan, sudah ada warga yang melaporkan kondisi ini melalui aplikasi JAKI dan mendapatkan jawaban proyek tersebut belum mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari dinas terkait. 

"Meski begitu, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat berwenang," kata Tigor.

Ia mendesak, aparatur wilayah setempat untuk lebih proaktif dan dapat bertindak tegas. Terlebih, lokasi proyek hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor Kecamatan Makasar.

"Lurah, camat atau OPD terkait jangan abai," kata Tigor.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Abdul Rauf yang sudah dihubungi melalui pedan WhatsApp belum memberikan jawaban.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya