Berita

Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pencairan JHT Kena Pajak, Ini Tarif dan Ketentuan Lengkapnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sering menjadi solusi keuangan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan JHT dikenakan pajak. 

Hal ini penting dipahami agar peserta tidak kaget dengan jumlah dana yang diterima. Program JHT sendiri merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Dana ini berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja, lalu dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apakah Pencairan JHT Kena Pajak?

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT memang dikenakan pajak. Pajak tersebut termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Pajak akan langsung dipotong saat pencairan dilakukan. Peserta menerima dana bersih dan tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai tambahan penghasilan.

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan, yaitu:

1. Saldo sampai Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 0% (tidak dipotong pajak)
2. Saldo di atas Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 5%

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pekerja dengan saldo JHT kecil agar tetap menerima dana secara utuh. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan saat proses pencairan berlangsung. 

Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi menghitung atau melaporkan pajak tersebut dalam SPT Tahunan. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kondisi pencairan, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK.

Meski dikenakan pajak, kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama melalui pembebasan pajak untuk saldo kecil. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja yang membutuhkan dana cepat tanpa terbebani potongan tambahan.

Meskipun tarif pajaknya tergolong ringan, peserta tetap disarankan untuk mengecek saldo JHT sebelum melakukan pencairan. Hal ini penting untuk memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima.

Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak untuk saldo hingga Rp50 juta menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa tambahan beban potongan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya