Berita

Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pencairan JHT Kena Pajak, Ini Tarif dan Ketentuan Lengkapnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sering menjadi solusi keuangan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan JHT dikenakan pajak. 

Hal ini penting dipahami agar peserta tidak kaget dengan jumlah dana yang diterima. Program JHT sendiri merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Dana ini berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja, lalu dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apakah Pencairan JHT Kena Pajak?

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT memang dikenakan pajak. Pajak tersebut termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Pajak akan langsung dipotong saat pencairan dilakukan. Peserta menerima dana bersih dan tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai tambahan penghasilan.

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan, yaitu:

1. Saldo sampai Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 0% (tidak dipotong pajak)
2. Saldo di atas Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 5%

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pekerja dengan saldo JHT kecil agar tetap menerima dana secara utuh. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan saat proses pencairan berlangsung. 

Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi menghitung atau melaporkan pajak tersebut dalam SPT Tahunan. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kondisi pencairan, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK.

Meski dikenakan pajak, kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama melalui pembebasan pajak untuk saldo kecil. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja yang membutuhkan dana cepat tanpa terbebani potongan tambahan.

Meskipun tarif pajaknya tergolong ringan, peserta tetap disarankan untuk mengecek saldo JHT sebelum melakukan pencairan. Hal ini penting untuk memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima.

Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak untuk saldo hingga Rp50 juta menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa tambahan beban potongan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya