Berita

Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pencairan JHT Kena Pajak, Ini Tarif dan Ketentuan Lengkapnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sering menjadi solusi keuangan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan JHT dikenakan pajak. 

Hal ini penting dipahami agar peserta tidak kaget dengan jumlah dana yang diterima. Program JHT sendiri merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Dana ini berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja, lalu dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apakah Pencairan JHT Kena Pajak?

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT memang dikenakan pajak. Pajak tersebut termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Pajak akan langsung dipotong saat pencairan dilakukan. Peserta menerima dana bersih dan tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai tambahan penghasilan.

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan, yaitu:

1. Saldo sampai Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 0% (tidak dipotong pajak)
2. Saldo di atas Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 5%

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pekerja dengan saldo JHT kecil agar tetap menerima dana secara utuh. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan saat proses pencairan berlangsung. 

Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi menghitung atau melaporkan pajak tersebut dalam SPT Tahunan. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kondisi pencairan, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK.

Meski dikenakan pajak, kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama melalui pembebasan pajak untuk saldo kecil. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja yang membutuhkan dana cepat tanpa terbebani potongan tambahan.

Meskipun tarif pajaknya tergolong ringan, peserta tetap disarankan untuk mengecek saldo JHT sebelum melakukan pencairan. Hal ini penting untuk memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima.

Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak untuk saldo hingga Rp50 juta menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa tambahan beban potongan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya