Berita

Ilustrasi Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pencairan JHT Kena Pajak, Ini Tarif dan Ketentuan Lengkapnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sering menjadi solusi keuangan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan JHT dikenakan pajak. 

Hal ini penting dipahami agar peserta tidak kaget dengan jumlah dana yang diterima. Program JHT sendiri merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Dana ini berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja, lalu dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apakah Pencairan JHT Kena Pajak?

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT memang dikenakan pajak. Pajak tersebut termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

Pajak akan langsung dipotong saat pencairan dilakukan. Peserta menerima dana bersih dan tidak perlu lagi melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai tambahan penghasilan.

Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo yang dicairkan, yaitu:

1. Saldo sampai Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 0% (tidak dipotong pajak)
2. Saldo di atas Rp50 juta: dikenakan pajak sebesar 5%

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pekerja dengan saldo JHT kecil agar tetap menerima dana secara utuh. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan saat proses pencairan berlangsung. 

Dengan demikian, peserta tidak perlu lagi menghitung atau melaporkan pajak tersebut dalam SPT Tahunan. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kondisi pencairan, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK.

Meski dikenakan pajak, kebijakan ini tetap memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama melalui pembebasan pajak untuk saldo kecil. Hal ini diharapkan dapat membantu pekerja yang membutuhkan dana cepat tanpa terbebani potongan tambahan.

Meskipun tarif pajaknya tergolong ringan, peserta tetap disarankan untuk mengecek saldo JHT sebelum melakukan pencairan. Hal ini penting untuk memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima.

Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak untuk saldo hingga Rp50 juta menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, khususnya mereka yang membutuhkan dana cepat tanpa tambahan beban potongan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya