Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey. (Foto:F-Nasdem)

Politik

Usul KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol Ditolak Nasdem

SELASA, 28 APRIL 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlunya pembentukan lembaga pengawas khusus untuk mengawasi proses kaderisasi partai politik sebagai langkah strategis mencegah korupsi sejak tahap awal proses politik.

Ketiadaan pengawasan dalam kaderisasi dianggap membuka ruang besar bagi penyimpangan, termasuk praktik transaksional dalam perekrutan anggota partai.

Namun usulan ini ditolak keras Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey. Menurutnya, kaderisasi merupakan urusan internal parpol yang harus diperkuat secara mandiri tanpa intervensi lembaga eksternal.


“Kaderisasi itu suatu keniscayaan dalam organisasi, apalagi partai politik. Salah satu fungsinya adalah rekrutmen dan pendidikan politik,” ujar Bey, Selasa, 28 April 2026.

Ia menilai, penguatan kualitas kader di dalam tubuh partai jauh lebih penting dibandingkan penambahan regulasi pengawasan dari pihak luar.

Bey menegaskan bahwa keberhasilan partai dalam memenangi pemilu sangat ditentukan oleh kualitas kaderisasi yang mampu diterima oleh masyarakat.

“Jika partai ingin berkembang dan memenangi pemilu, harus melakukan kaderisasi dengan baik agar bisa diterima masyarakat,” tambahnya.

Sebagai contoh, Partai NasDem telah memiliki program pendidikan kader melalui Akademi Bela Negara (ABN) untuk memperkuat pemahaman kebangsaan para kader. Meski demikian, ia membuka peluang kerja sama dengan KPK dalam hal edukasi pencegahan korupsi.

“Ke depan, mungkin perlu kerja sama dengan KPK untuk memberikan pembekalan terkait pencegahan dini tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia meyakini bahwa integritas kader yang dibangun dari sistem internal yang baik akan secara otomatis meningkatkan kepercayaan publik tanpa perlu pengawasan lembaga khusus.

“Kalau kadernya berintegritas, masyarakat pasti akan memilih dan menyukai partai tersebut,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya