Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Pakai UU 7/2017 jika Revisi UU Pemilu Tak Rampung

SELASA, 28 APRIL 2026 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), jika rencana revisi belum juga selesai digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Demikian penegasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai menandatangani MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2026.

Bagja menjelaskan, pada hakikatnya pemilu merupakan hajat lima tahunan yang sudah pasti terselenggara, karena telah diamanatkan Konstitusi.


Menurutnya, kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengacu pada UU Pemilu, sehingga berkepastian hukum.

Meski begitu, Bagja memerhatikan, DPR melalui Komisi II telah memulai pembahasan revisi UU Pemilu, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Komisi II memanggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis
yang berkaitan dengan pemilu," ujar dia.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, sebagai pelaksana UU pihaknya bersifat pasif dalam pembentukan regulasi.

"Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah," sambungnya.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa juga ikut campur soal kepastian waktu penyelesaian revisi UU Pemilu, apakah sebelum atau saat tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan di pertengahan tahun depan.

"Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu," kata Bagja.

Meskipun begitu, Bagja memastikan prinsipnya Bawaslu tetap bisa bekerja jika revisi UU Pemilu belum selesai digarap DPR, ketika tahapan sudah dimulai.

Pasalnya, dia mencatat pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024 yang juga masih menggunakan UU 7/2017, sebagai dasar hukum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya