Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Pakai UU 7/2017 jika Revisi UU Pemilu Tak Rampung

SELASA, 28 APRIL 2026 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), jika rencana revisi belum juga selesai digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Demikian penegasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai menandatangani MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2026.

Bagja menjelaskan, pada hakikatnya pemilu merupakan hajat lima tahunan yang sudah pasti terselenggara, karena telah diamanatkan Konstitusi.


Menurutnya, kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengacu pada UU Pemilu, sehingga berkepastian hukum.

Meski begitu, Bagja memerhatikan, DPR melalui Komisi II telah memulai pembahasan revisi UU Pemilu, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Komisi II memanggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis
yang berkaitan dengan pemilu," ujar dia.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, sebagai pelaksana UU pihaknya bersifat pasif dalam pembentukan regulasi.

"Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah," sambungnya.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa juga ikut campur soal kepastian waktu penyelesaian revisi UU Pemilu, apakah sebelum atau saat tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan di pertengahan tahun depan.

"Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu," kata Bagja.

Meskipun begitu, Bagja memastikan prinsipnya Bawaslu tetap bisa bekerja jika revisi UU Pemilu belum selesai digarap DPR, ketika tahapan sudah dimulai.

Pasalnya, dia mencatat pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024 yang juga masih menggunakan UU 7/2017, sebagai dasar hukum.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya