Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Pakai UU 7/2017 jika Revisi UU Pemilu Tak Rampung

SELASA, 28 APRIL 2026 | 15:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan akan tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), jika rencana revisi belum juga selesai digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Demikian penegasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja usai menandatangani MoU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2026.

Bagja menjelaskan, pada hakikatnya pemilu merupakan hajat lima tahunan yang sudah pasti terselenggara, karena telah diamanatkan Konstitusi.


Menurutnya, kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengacu pada UU Pemilu, sehingga berkepastian hukum.

Meski begitu, Bagja memerhatikan, DPR melalui Komisi II telah memulai pembahasan revisi UU Pemilu, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Komisi II memanggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis
yang berkaitan dengan pemilu," ujar dia.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, sebagai pelaksana UU pihaknya bersifat pasif dalam pembentukan regulasi.

"Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah," sambungnya.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa juga ikut campur soal kepastian waktu penyelesaian revisi UU Pemilu, apakah sebelum atau saat tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan di pertengahan tahun depan.

"Ya tergantung pemerintah dan DPR. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu," kata Bagja.

Meskipun begitu, Bagja memastikan prinsipnya Bawaslu tetap bisa bekerja jika revisi UU Pemilu belum selesai digarap DPR, ketika tahapan sudah dimulai.

Pasalnya, dia mencatat pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024 yang juga masih menggunakan UU 7/2017, sebagai dasar hukum.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya