Berita

UUD 1945. (Foto: Istimewa)

Publika

Konstitusi Proklamasi: Menggugat Pengkhianatan Elite Politik

SELASA, 28 APRIL 2026 | 13:07 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

MPR hasil Pemilu 2024-2029 sedang mengagendakan pembahasan Amandemen ke V UUD 1945 dalam kesunyian. Amandemen Konstitusi merupakan tugas besar peradaban masa depan hukum dan kedaulatan rakyat Indonesia. 

Karena Konstitusi bukan sekadar rujukan legalitas formal, melainkan detak jantung kedaulatan yang merangkum memori kolektif dan imajinasi masa depan sebuah bangsa. 

Ia adalah dokumen hidup yang lahir dari rahim pergulatan ideologi dan tetesan keringat para pendiri bangsa -- dan karena itu, setiap deviasi darinya bukan sekadar perubahan teknis, melainkan berpotensi menjadi pengkhianatan historis. 


Dalam horizon ini, konstitusi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari roh Pancasila, khususnya sila ketiga -- Persatuan Indonesia -- dan sila keempat -- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan -- yang menjadi fondasi etik bagi bangunan ketatanegaraan. 

Di titik inilah problem konstitusional Indonesia menemukan relevansinya: ketika modernitas bergerak cepat, sementara jangkar ideologis justru perlahan terlepas dari akarnya.

Evolusi konstitusionalisme Indonesia pasca-Proklamasi 18 Agustus 1945 merefleksikan dinamika ketatanegaraan yang tidak pernah benar-benar stabil dalam menemukan format idealnya. 

Sebagaimana terekam dalam dokumentasi Sekretariat Jenderal MPR RI (2003), Indonesia telah melintasi fase-fase krusial: dari UUD 1945 naskah asli, beralih ke Konstitusi RIS 1949, hingga UUDS 1950 yang bercorak parlementer. 

Kebuntuan politik di tingkat Konstituante memuncak pada lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang oleh Mohammad Mahfud MD dipahami sebagai manifestasi staatnoodrecht untuk mengakhiri stagnasi nasional. 

Namun, fase reformasi justru membuka babak baru yang lebih radikal: empat kali amandemen (1999–2002) yang secara fundamental menggeser arsitektur kekuasaan dari supremasi MPR menuju distribusi kekuasaan horizontal. 

Pergeseran ini, meski mengusung semangat demokratisasi, dalam praktiknya sering kali menjauh dari prinsip persatuan sebagai basis etik sila ketiga.
Pada titik ini, problem yang muncul bukan sekadar teknis konstitusional, melainkan benturan ideologis. 

Naskah asli UUD 1945 dirancang sebagai “konstitusi proklamasi” yang berwatak kekeluargaan dan integralistik -- suatu desain yang inheren dengan semangat persatuan dan musyawarah. 

Namun, model constitutional replacement dalam Amandemen I–IV justru memperkenalkan logika liberal-individualistik yang cenderung atomistik. Kenneth Clinton Wheare telah mengingatkan bahwa perubahan tekstual yang masif berisiko memutus kontinuitas jiwa konstitusi. 

Dalam konteks Indonesia, penghapusan Penjelasan UUD 1945 serta reduksi posisi MPR bukan hanya perubahan struktur, tetapi dekonstruksi terhadap konsepsi kedaulatan rakyat sebagai entitas kolektif. Musyawarah mufakat yang menjadi napas sila keempat secara perlahan tergantikan oleh kalkulasi elektoral yang mekanistik.

Di tengah ketegangan tersebut, gagasan untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli melalui mekanisme adendum muncul sebagai jalan tengah yang bernuansa rekonsiliatif. 

Jimly Asshiddiqie menegaskan pentingnya setiap perubahan tetap berada dalam koridor konstitusional guna menjamin rechtszekerheid

Oleh karena itu, opsi dekrit baru tidak hanya berisiko inkonstitusional, tetapi juga berpotensi mengulang trauma sejarah. 

Sebaliknya, optimalisasi Pasal 37 UUD 1945 memberikan jalur legal yang legitimate bagi MPR untuk bertindak sebagai constituent power

Melalui teknik adendum, naskah asli tetap dijaga sebagai corpus utama, sementara kebutuhan modern -- seperti HAM dan Mahkamah Konstitusi -- ditempatkan sebagai lampiran yang integratif. 

Pendekatan ini bukan kompromi lemah, melainkan sintesis cerdas antara kontinuitas historis dan adaptasi normatif.

Implikasi paling strategis dari model ini terletak pada reposisi mekanisme pemilihan Presiden. 

Dalam kerangka naskah asli, mandat eksekutif dikembalikan kepada MPR sebagai representasi kolektif rakyat. Model ini tidak hanya memiliki preseden komparatif -- sebagaimana dijelaskan Cecil Frederick Strong -- tetapi juga sejalan dengan karakter sosial-politik Indonesia yang berbasis kolektivitas. 

Pemilihan melalui lembaga perwakilan berpotensi mereduksi polarisasi ekstrem, menekan biaya politik, serta memperkuat kohesi nasional. Dengan demikian, prinsip persatuan dalam sila ketiga tidak tergerus oleh fragmentasi elektoral yang eksploitatif.

Lebih jauh, restorasi ini menghidupkan kembali makna permusyawaratan sebagai inti demokrasi substantif. MPR tidak lagi sekadar forum formal, tetapi menjadi ruang deliberatif tempat kehendak rakyat disintesiskan secara bijaksana. 

Di sinilah sila keempat menemukan artikulasinya yang paling otentik: keputusan politik tidak lahir dari sekadar agregasi suara, melainkan dari proses kebijaksanaan kolektif. 

Namun demikian, presisi normatif tetap menjadi syarat mutlak. Melalui prinsip lex posterior derogat legi priori, adendum berfungsi sebagai hukum operasional tanpa menegasikan nilai filosofis naskah asli. 

Dengan demikian, tidak terjadi dualisme, melainkan integrasi yang harmonis.
Pada akhirnya, restorasi konstitusi melalui adendum adalah upaya memulihkan arah sejarah tanpa terjebak romantisme masa lalu. Ia adalah tindakan korektif yang berani: mengembalikan persatuan sebagai fondasi, dan musyawarah sebagai metode. 

Dalam konteks ini, Pancasila tidak lagi sekadar simbol normatif, tetapi benar-benar dioperasionalkan dalam desain ketatanegaraan. Menutup era amandemen substitutif dan membuka babak adendum berarti menegaskan satu hal: bahwa modernitas tidak boleh dibayar dengan kehilangan jati diri.

Restorasi bukanlah kemunduran. Ia adalah konsolidasi. Dan dalam konsolidasi itulah, sebuah bangsa membuktikan kedewasaannya -- tegak di atas sejarahnya sendiri, tanpa kehilangan arah di tengah arus zaman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya