Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Ilusi Gagasan Monetisasi Selat Malaka

SELASA, 28 APRIL 2026 | 04:52 WIB

GAGASAN menjadikan Selat Malaka sebagai “jalan tol” berbayar merefleksikan dorongan kedaulatan ekonomi, namun secara hukum maritim internasional berpotensi menimbulkan pelanggaran serius. Naskah ini menganalisis rezim hukum selat untuk pelayaran internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya hak lintas transit yang bersifat non-suspendable dan tidak dapat dihambat oleh negara pantai. 

Dengan pendekatan normatif-doktrinal dan analisis kebijakan, tulisan ini menunjukkan bahwa retribusi sepihak atas transit akan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia, meningkatkan risiko sengketa, dan menggerus kepercayaan pasar. Alternatif strategis yang ditawarkan menekankan peningkatan daya saing pelabuhan, integritas tata kelola, serta monetisasi layanan komersial berbasis nilai tambah. Kedaulatan maritim modern dibangun melalui kepastian hukum dan efisiensi logistik, bukan kebijakan populis kontraproduktif.

Konteks Geopolitik dan Signifikansi Hukum Selat Internasional


Selat Malaka merupakan arteri vital perdagangan global yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, dilalui oleh puluhan ribu kapal setiap tahun dengan estimasi lebih dari seperempat perdagangan dunia dan mayoritas aliran energi Asia Timur. Posisi geostrategis ini menempatkan Indonesia bersama Malaysia dan Singapura sebagai negara pantai yang memikul tanggung jawab ganda: menjamin keselamatan pelayaran dan sekaligus menjaga kepentingan nasional. Dalam lanskap persaingan logistik yang semakin ketat, muncul gagasan untuk mengenakan pungutan atas kapal yang melintas, seolah-olah selat tersebut dapat diperlakukan seperti terusan buatan. 

Namun, perbandingan tersebut problematik secara yuridis karena rezim hukum untuk selat yang digunakan bagi pelayaran internasional berbeda secara fundamental dengan rezim terusan buatan. Kerangka hukum yang mengikat adalah UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga ketentuan-ketentuannya memiliki kekuatan mengikat dalam sistem hukum nasional. Dalam rezim ini, konsep kedaulatan negara pantai tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh kewajiban untuk menjamin kebebasan navigasi global melalui mekanisme hak lintas transit. 

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghambat arus pelayaran internasional harus diuji terhadap prinsip-prinsip tersebut. Konteks ini menunjukkan bahwa diskursus “jalan tol berbayar” bukan sekadar isu fiskal, melainkan menyentuh fondasi legitimasi hukum Indonesia dalam tatanan maritim global dan reputasi sebagai negara kepulauan yang menjunjung kepastian hukum.

Analisis Normatif Hak Lintas Transit dalam UNCLOS

Dalam konstruksi hukum UNCLOS, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional tunduk pada rezim hak lintas transit sebagaimana diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 44. Hak ini memberikan kebebasan bagi kapal dan pesawat udara untuk melintas secara terus-menerus, langsung, dan tanpa hambatan antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lainnya. Sifat non-suspendable dari hak lintas transit menegaskan bahwa negara pantai tidak dapat menangguhkan atau membatasi hak tersebut, bahkan dalam kondisi tertentu yang secara domestik dianggap sensitif. 

Indonesia memang memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya di selat tersebut, tetapi kedaulatan itu dibatasi oleh kewajiban internasional untuk tidak menghambat pelayaran. Pengenaan pungutan sepihak atas transit berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk hambatan tidak langsung, terutama jika berdampak pada biaya dan kelancaran navigasi. Secara doktrinal, pembedaan antara biaya jasa nyata dengan retribusi atas hak lintas menjadi krusial; UNCLOS hanya mengakui biaya yang berkaitan langsung dengan layanan spesifik seperti pemanduan atau fasilitas pelabuhan, bukan pungutan atas sekadar melintas. 

Dengan demikian, gagasan menjadikan Selat Malaka sebagai objek retribusi transit tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam rezim internasional. Implementasi kebijakan tersebut berisiko menimbulkan sengketa di forum internasional seperti International Tribunal for the Law of the Sea, sekaligus mengundang retaliasi dari negara pengguna yang memiliki kepentingan vital terhadap jalur ini.

Perbandingan dengan Terusan Buatan dan Kekeliruan Analogis

Seringkali argumen pembenaran pungutan mengacu pada praktik di terusan buatan seperti Terusan Suez atau Terusan Panama, yang mengenakan biaya bagi kapal yang melintas. Namun, analogi ini keliru karena terusan tersebut merupakan infrastruktur buatan yang berada di bawah yurisdiksi penuh negara tertentu dan diatur oleh rezim hukum yang berbeda, termasuk perjanjian internasional khusus. 

Sebaliknya, Selat Malaka adalah fitur geografis alami yang termasuk dalam kategori straits used for international navigation, sehingga tunduk pada prinsip kebebasan lintas transit yang tidak dapat dipersamakan dengan penggunaan fasilitas komersial. Upaya meniru praktik negara lain tanpa mempertimbangkan perbedaan rezim hukum berpotensi menciptakan distorsi kebijakan. Selain itu, referensi terhadap praktik Iran di Selat Hormuz juga tidak relevan, karena konteks geopolitik, struktur kekuasaan regional, dan dinamika konflik di kawasan Teluk sangat berbeda dengan Asia Tenggara yang relatif stabil. 

Pendekatan koersif di jalur pelayaran strategis justru meningkatkan risiko eskalasi dan mengganggu stabilitas regional yang selama ini dijaga melalui kerja sama trilateral Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Oleh karena itu, pendekatan analogis yang tidak tepat secara hukum dan geopolitik harus dihindari dalam perumusan kebijakan maritim nasional.

Implikasi Geopolitik dan Ekonomi dari Kebijakan Retribusi Transit

Pengenaan retribusi atas lintas kapal di Selat Malaka tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi geopolitik dan ekonomi yang luas. Negara-negara pengguna utama seperti Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan memiliki kepentingan strategis terhadap kelancaran jalur ini, sehingga setiap kebijakan yang meningkatkan biaya atau risiko akan mendorong mereka mencari alternatif, termasuk pengembangan rute baru atau investasi di koridor lain. Hal ini dapat mengurangi posisi tawar Indonesia dalam jangka panjang. 

Dari perspektif hukum internasional, pelanggaran terhadap ketentuan UNCLOS dapat menurunkan kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menjunjung rule-based order, yang selama ini menjadi fondasi diplomasi maritimnya. Selain itu, potensi gugatan atau sengketa dapat menimbulkan biaya reputasi dan ekonomi yang tidak kecil. Dalam konteks hukum nasional, kebijakan tersebut juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menekankan keselamatan, keamanan, dan efisiensi sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, kebijakan retribusi transit tidak hanya problematik secara normatif, tetapi juga kontraproduktif terhadap kepentingan ekonomi dan diplomasi Indonesia.

Solusi Strategis: Monetisasi Berbasis Nilai Tambah dan Reformasi Tata Kelola

Alih-alih mengenakan pungutan atas hak lintas, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi ekonomi Selat Malaka melalui pendekatan berbasis nilai tambah yang sejalan dengan hukum internasional. Strategi ini mencakup peningkatan daya saing pelabuhan seperti Belawan dan Batam, pengembangan hub logistik yang efisien, serta penyediaan layanan komersial seperti bunkering, ship maintenance, asuransi maritim, dan jasa navigasi berbasis teknologi. Pendapatan yang diperoleh dari layanan ini memiliki legitimasi hukum karena terkait langsung dengan jasa yang diberikan, bukan sekadar hak melintas. Reformasi tata kelola menjadi kunci, termasuk peningkatan transparansi, digitalisasi layanan, dan penguatan koordinasi antarinstansi. 

Dalam kerangka hukum, pendekatan ini konsisten dengan kewajiban Indonesia di bawah UNCLOS sekaligus mendukung agenda nasional dalam meningkatkan daya saing maritim. Selain itu, kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura dalam pengelolaan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan dapat diperkuat untuk menciptakan ekosistem yang stabil dan menarik bagi pelaku industri. Dengan demikian, monetisasi berbasis layanan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih berkelanjutan secara ekonomi.

Penutup

Kedaulatan maritim dalam era globalisasi tidak lagi diukur semata-mata dari kemampuan mengenakan kontrol fisik atas wilayah, tetapi dari kapasitas untuk menciptakan sistem yang efisien, dapat diprediksi, dan sesuai dengan hukum internasional. Gagasan menjadikan Selat Malaka sebagai “jalan tol” berbayar, meskipun tampak patriotik, justru berpotensi merusak fondasi tersebut. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki kepentingan strategis untuk mempertahankan reputasi sebagai penjaga stabilitas jalur pelayaran global. 

Oleh karena itu, kebijakan maritim harus didasarkan pada prinsip kepastian hukum, efisiensi logistik, dan inovasi layanan, bukan pendekatan populis yang berisiko tinggi. Dengan memanfaatkan posisi geostrategis secara cerdas dan sesuai dengan kerangka hukum internasional, Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan nasional tanpa mengorbankan legitimasi globalnya. Pendekatan ini tidak hanya realistis, tetapi juga mencerminkan visi jangka panjang dalam membangun kedaulatan maritim yang modern, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
   
Gagasan menjadikan Selat Malaka sebagai “jalan tol” berbayar mencerminkan dorongan kedaulatan ekonomi, namun bertentangan dengan rezim hukum United Nations Convention on the Law of the Sea yang menjamin hak lintas transit bersifat non-suspendable dan tidak boleh dihambat. Pengenaan retribusi sepihak berpotensi melanggar kewajiban internasional Indonesia, memicu sengketa, dan menurunkan kepercayaan pasar serta stabilitas geopolitik kawasan. 

Analogi dengan terusan buatan maupun praktik di Selat Hormuz tidak relevan secara hukum maupun konteks strategis. Solusi rasional terletak pada peningkatan daya saing pelabuhan, reformasi tata kelola, serta monetisasi layanan bernilai tambah. Kedaulatan maritim modern harus dibangun melalui kepastian hukum, efisiensi logistik, dan inovasi kebijakan.


Laksamana Muda TNI (Purn) Adv. Dr. Surya Wiranto, SH MH 
Analis strategis senior pada isu keamanan Indo-Pasifik, Hukum Laut Internasional dan kemaritiman, Penasihat Indo-Pacific Strategic Intelligence (ISI) dan anggota Senior Advisory Group (SAG) IKAHAN Indonesia-Australia, yang berafiliasi dengan sejumlah lembaga strategis serta pertahanan Indonesia dan internasional, pengajar di bidang Keamanan Maritim dan Hukum Laut Internasional di Universitas Pertahanan RI, serta menulis di berbagai media mengenai diplomasi kekuatan menengah, geopolitik-geostrategi-geoekonomi, dan tatanan kawasan Indo-Pasifik.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya