Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah. (Foto: Dokumentasi SCI)
Kedaulatan data adalah ketahanan nasional. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena Splinternet, kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu dievaluasi.
Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah memperingatkan jangan membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional.
“Namun, asumsi bahwa dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini semakin sulit dipertahankan karena realitas menunjukkan bahwa fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat, sehingga menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia,” kata Akbar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Ia menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur ini menjadi target sabotase yang empuk.
“Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, sementara jalur komunikasi fisik terputus, maka seluruh layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut akan mengalami kelumpuhan total,” ungkapnya.
“Di tengah kondisi geopolitik yang terus memanas. Kita sering terjebak dalam diskusi abstrak mengenai privasi, namun melupakan ancaman fisik yang nyata. Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di server Singapura atau Amerika Serikat, kita sepenuhnya bergantung pada seutas kabel di dasar laut. Dalam skenario konflik atau sabotase, jalur ini adalah target empuk. Begitu kabel terputus, ekonomi digital dan layanan publik kita akan lumpuh total seketika,” tegas Akbar.
Lanjut dia, PP 71/2019 awalnya hadir dengan semangat pro-investasi dan efisiensi cloud global. Namun, memasuki tahun 2026, lanskap dunia telah berubah. Data bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuasaan strategis.
"Dunia hari ini tidak lagi hanya terbagi oleh garis batas wilayah, melainkan oleh batas-batas teknologi. Kebijakan 'pintu terbuka' terhadap penyimpanan data di luar negeri kini menghadapi risiko tinggi akibat senjata siber dan embargo informasi yang menjadi alat diplomasi baru," jelasnya.
Data Komdigi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 90 persen trafik data dikelola oleh hanya 798 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing (seperti Meta, Google, dan TikTok). Ketergantungan masif pada infrastruktur luar negeri ini menciptakan titik lemah yang krusial.
Dalam pandangannya, Akbar menyoroti tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini:
Pertama, konflik yurisdiksi: Hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia. Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah kita.
Kedua, ancaman kill switch: Jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak (sanctions), yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam.
Ketiga, kerentanan infrastruktur fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.