Berita

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah. (Foto: Dokumentasi SCI)

Politik

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

SENIN, 27 APRIL 2026 | 23:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kedaulatan data adalah ketahanan nasional. Di tengah meningkatnya tensi geopolitik global dan fenomena Splinternet, kebijakan penempatan pusat data di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu dievaluasi. 

Founder Sobat Cyber Indonesia (SCI) Al Akbar Rahmadillah memperingatkan jangan membiarkan data rakyat Indonesia tersimpan di yurisdiksi asing tanpa kendali fisik merupakan perjudian besar terhadap ketahanan nasional.

“Namun, asumsi bahwa dunia akan selalu berada dalam kondisi stabil, terbuka, dan bebas dari friksi geopolitik kini semakin sulit dipertahankan karena realitas menunjukkan bahwa fragmentasi digital, proteksionisme data, dan rivalitas antarnegara justru menguat, sehingga menempatkan kebijakan fleksibilitas lokasi data dalam PP 71/2019 pada posisi yang perlu dievaluasi ulang dari perspektif kedaulatan data dan ketahanan nasional Indonesia,” kata Akbar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 27 April 2026.


Ia menyebut salah satu kelemahan fundamental dari penyimpanan data lintas batas adalah ketergantungan pada infrastruktur komunikasi internasional, seperti kabel bawah laut. Dalam kondisi ketegangan geopolitik seperti sekarang ini, jalur-jalur ini menjadi target sabotase yang empuk. 

“Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di Singapura atau Amerika Serikat, sementara jalur komunikasi fisik terputus, maka seluruh layanan publik dan ekonomi yang bergantung pada data tersebut akan mengalami kelumpuhan total,” ungkapnya.

“Di tengah kondisi geopolitik yang terus memanas. Kita sering terjebak dalam diskusi abstrak mengenai privasi, namun melupakan ancaman fisik yang nyata. Jika data utama masyarakat Indonesia tersimpan di server Singapura atau Amerika Serikat, kita sepenuhnya bergantung pada seutas kabel di dasar laut. Dalam skenario konflik atau sabotase, jalur ini adalah target empuk. Begitu kabel terputus, ekonomi digital dan layanan publik kita akan lumpuh total seketika,” tegas Akbar.

Lanjut dia, PP 71/2019 awalnya hadir dengan semangat pro-investasi dan efisiensi cloud global. Namun, memasuki tahun 2026, lanskap dunia telah berubah. Data bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuasaan strategis.

"Dunia hari ini tidak lagi hanya terbagi oleh garis batas wilayah, melainkan oleh batas-batas teknologi. Kebijakan 'pintu terbuka' terhadap penyimpanan data di luar negeri kini menghadapi risiko tinggi akibat senjata siber dan embargo informasi yang menjadi alat diplomasi baru," jelasnya.

Data Komdigi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, lebih dari 90 persen trafik data dikelola oleh hanya 798 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing (seperti Meta, Google, dan TikTok). Ketergantungan masif pada infrastruktur luar negeri ini menciptakan titik lemah yang krusial.
 
Dalam pandangannya, Akbar menyoroti tiga dimensi risiko utama yang dihadapi Indonesia saat ini:

Pertama, konflik yurisdiksi: Hukum domestik negara tempat server berada seringkali mengesampingkan regulasi Indonesia. Hal ini memungkinkan intelijen asing mengakses data warga negara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah kita.

Kedua, ancaman kill switch: Jika terjadi ketegangan diplomatik, akses terhadap data masyarakat bisa diputus secara sepihak (sanctions), yang berpotensi melumpuhkan ekonomi digital dan layanan publik dalam semalam.

Ketiga, kerentanan infrastruktur fisik: Ketergantungan pada kabel bawah laut internasional membuat Indonesia rentan terhadap sabotase fisik yang dapat memutus nadi informasi nasional.
  


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya