Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kasus CSR BI Belum Tuntas, KPK Diminta Libatkan PPATK

SENIN, 27 APRIL 2026 | 21:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua tersangka itu adalah anggota DPR, dari Fraksi Nasdem Satori dan Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Diketahui, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp25, 38 miliar dalam kasus CSR BI.


“Agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin 27 April 2026.

MAKI, kata Boyamin, meminta KPK jangan hanya menetapkan tersangka, sementara penegakan hukumnya tidak jelas.

Boyamin menilai, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK tersebut.

Bahkan, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi sebenarnya sudah sangat cukup,” tegasnya.

Pada sisi lain, kata dia, MAKI mendorong KPK berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengungkap kasus CSR BI-OJK yang berlarut ini, untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan kedua tersangka maupun pihak lain.

“Justru harus dicari dugaan TPPU-nya  dengan cara libatkan PPATK,” demikian Boyamin.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya