Berita

Salah satu aset yang diserahkan KPK. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp2 Miliar ke Pemkab Gianyar

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menyerahkan aset senilai Rp2,04 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

"KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 April 2026.


Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, yang berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Adapun aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 825 meter persegi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Nilai wajar aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

"Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Budi.

KPK juga memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Dalam pelaksanaan eksekusi, KPK memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Budi.

Menurut KPK, pengembalian aset negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi karena berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara.

"Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret," pungkas Budi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya