Berita

Salah satu aset yang diserahkan KPK. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp2 Miliar ke Pemkab Gianyar

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menyerahkan aset senilai Rp2,04 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

"KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 April 2026.


Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, yang berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Adapun aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 825 meter persegi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Nilai wajar aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

"Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Budi.

KPK juga memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Dalam pelaksanaan eksekusi, KPK memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Budi.

Menurut KPK, pengembalian aset negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi karena berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara.

"Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret," pungkas Budi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya