Berita

Salah satu aset yang diserahkan KPK. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp2 Miliar ke Pemkab Gianyar

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menyerahkan aset senilai Rp2,04 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

"KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 April 2026.


Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, yang berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Adapun aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 825 meter persegi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Nilai wajar aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

"Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Budi.

KPK juga memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Dalam pelaksanaan eksekusi, KPK memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Budi.

Menurut KPK, pengembalian aset negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi karena berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara.

"Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret," pungkas Budi.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya