Berita

Salah satu aset yang diserahkan KPK. (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp2 Miliar ke Pemkab Gianyar

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi barang rampasan negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menyerahkan aset senilai Rp2,04 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.

"KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 April 2026.


Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8388 K/Pid.Sus/2025, yang berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.

Adapun aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 825 meter persegi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Nilai wajar aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

"Aset ini dirampas untuk negara dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar," terang Budi.

Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Budi.

KPK juga memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

"Dalam pelaksanaan eksekusi, KPK memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Budi.

Menurut KPK, pengembalian aset negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan korupsi karena berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara.

"Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya