Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Keberatan DPP PPP Ditolak Hakim PN Jakpus

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberatan dari DPP PPP yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) tidak berwenang mengadili perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim secara daring melalui e-court pada Senin 27 April 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat, sehingga perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat selaku penggugat, Hardiansyah menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi DPP PPP sudah tepat, mengingat Mahkamah Partai PPP saat ini tidak ada, karena DPP belum membentuk kepengurusan Mahkamah Partai. 


"Padahal AD ART memerintahkan ketua umum terpilih paling lambat 30 hari pasca Muktamar untuk membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai," kata Hardiansyah dalam keterangannya.

Oleh karena itu, kata Hardiansyah, demi kepastian hukum dan keadilan, Pepep berhak mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hardiansyah menekankan, pembentukan tim penyelesaian internal yang ditandatangani oleh ketua umum dan wasekjen tidak mempunyai legitimasi hukum karena organ ini tidak ada di dalam AD ART PPP. 

Untuk agenda persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi. 

Hardiansyah mengaku optimistis dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tindakan Ketua Umum PPP yang menerbitkan SK 0022 dan 0066 DPW PPP Jawa Barat dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat merupakan produk yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART PPP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya