Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Keberatan DPP PPP Ditolak Hakim PN Jakpus

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberatan dari DPP PPP yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) tidak berwenang mengadili perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim secara daring melalui e-court pada Senin 27 April 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat, sehingga perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat selaku penggugat, Hardiansyah menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi DPP PPP sudah tepat, mengingat Mahkamah Partai PPP saat ini tidak ada, karena DPP belum membentuk kepengurusan Mahkamah Partai. 


"Padahal AD ART memerintahkan ketua umum terpilih paling lambat 30 hari pasca Muktamar untuk membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai," kata Hardiansyah dalam keterangannya.

Oleh karena itu, kata Hardiansyah, demi kepastian hukum dan keadilan, Pepep berhak mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hardiansyah menekankan, pembentukan tim penyelesaian internal yang ditandatangani oleh ketua umum dan wasekjen tidak mempunyai legitimasi hukum karena organ ini tidak ada di dalam AD ART PPP. 

Untuk agenda persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi. 

Hardiansyah mengaku optimistis dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tindakan Ketua Umum PPP yang menerbitkan SK 0022 dan 0066 DPW PPP Jawa Barat dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat merupakan produk yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART PPP.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya