Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Keberatan DPP PPP Ditolak Hakim PN Jakpus

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberatan dari DPP PPP yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) tidak berwenang mengadili perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim secara daring melalui e-court pada Senin 27 April 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat, sehingga perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat selaku penggugat, Hardiansyah menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi DPP PPP sudah tepat, mengingat Mahkamah Partai PPP saat ini tidak ada, karena DPP belum membentuk kepengurusan Mahkamah Partai. 


"Padahal AD ART memerintahkan ketua umum terpilih paling lambat 30 hari pasca Muktamar untuk membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai," kata Hardiansyah dalam keterangannya.

Oleh karena itu, kata Hardiansyah, demi kepastian hukum dan keadilan, Pepep berhak mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hardiansyah menekankan, pembentukan tim penyelesaian internal yang ditandatangani oleh ketua umum dan wasekjen tidak mempunyai legitimasi hukum karena organ ini tidak ada di dalam AD ART PPP. 

Untuk agenda persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi. 

Hardiansyah mengaku optimistis dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tindakan Ketua Umum PPP yang menerbitkan SK 0022 dan 0066 DPW PPP Jawa Barat dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat merupakan produk yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART PPP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya