Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Keberatan DPP PPP Ditolak Hakim PN Jakpus

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberatan dari DPP PPP yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus) tidak berwenang mengadili perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

Putusan sela tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim secara daring melalui e-court pada Senin 27 April 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Jakpus berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat, sehingga perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat selaku penggugat, Hardiansyah menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menolak eksepsi DPP PPP sudah tepat, mengingat Mahkamah Partai PPP saat ini tidak ada, karena DPP belum membentuk kepengurusan Mahkamah Partai. 


"Padahal AD ART memerintahkan ketua umum terpilih paling lambat 30 hari pasca Muktamar untuk membentuk kepengurusan DPP termasuk Mahkamah Partai," kata Hardiansyah dalam keterangannya.

Oleh karena itu, kata Hardiansyah, demi kepastian hukum dan keadilan, Pepep berhak mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hardiansyah menekankan, pembentukan tim penyelesaian internal yang ditandatangani oleh ketua umum dan wasekjen tidak mempunyai legitimasi hukum karena organ ini tidak ada di dalam AD ART PPP. 

Untuk agenda persidangan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi. 

Hardiansyah mengaku optimistis dapat membuktikan di hadapan Majelis Hakim bahwa tindakan Ketua Umum PPP yang menerbitkan SK 0022 dan 0066 DPW PPP Jawa Barat dan menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat merupakan produk yang cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART PPP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya