Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. (Foto: F-Nasdem)

Politik

Setiap Parpol Punya Aturan Main Sendiri soal Periode Ketum

SENIN, 27 APRIL 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal menjabat selama dua periode ditanggapi Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey.

Legislator Partai Nasdem itu menilai setiap parpol sudah memiliki aturan main sendiri terkait pengaturan ketua umum.  

"Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik," jelas Bey dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.


Legislator Dapil Jabar IX yang meliputi Subang, Majalengka dan Sumedang ini menerangkan, setiap parpol memiliki visi misi masing-masing. Bahkan menurut dia, Partai NasDem mendukung perpolitikan bangsa ini lebih baik, karena pernah mengeluarkan kebijakan politik partai tanpa mahar.

"Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh penegak hukum terhadap kepala daerah, seringkali dikaitkan oleh mahalnya biaya politik. Selain itu juga, untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya," jelas Bey.

Bukan hanya itu, untuk proses kaderisasi di partainya, Ujang menyebut NasDem sudah memiliki Akademi Bela Negara (ABN).

"Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik," tukasnya.

Dalam kajiannya, KPK menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya