Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey. (Foto: F-Nasdem)

Politik

Setiap Parpol Punya Aturan Main Sendiri soal Periode Ketum

SENIN, 27 APRIL 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal menjabat selama dua periode ditanggapi Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey.

Legislator Partai Nasdem itu menilai setiap parpol sudah memiliki aturan main sendiri terkait pengaturan ketua umum.  

"Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik," jelas Bey dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.


Legislator Dapil Jabar IX yang meliputi Subang, Majalengka dan Sumedang ini menerangkan, setiap parpol memiliki visi misi masing-masing. Bahkan menurut dia, Partai NasDem mendukung perpolitikan bangsa ini lebih baik, karena pernah mengeluarkan kebijakan politik partai tanpa mahar.

"Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh penegak hukum terhadap kepala daerah, seringkali dikaitkan oleh mahalnya biaya politik. Selain itu juga, untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya," jelas Bey.

Bukan hanya itu, untuk proses kaderisasi di partainya, Ujang menyebut NasDem sudah memiliki Akademi Bela Negara (ABN).

"Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik," tukasnya.

Dalam kajiannya, KPK menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya