Berita

Koordinator FDR Zikirullah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Pokir, KPK Diminta Tersangkakan Bupati OKU

SENIN, 27 APRIL 2026 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor intelektual dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu harus segera ditetapkan.

Begitu disuarakan Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu. Mereka, juga meminta tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Koordinator FDR Zikirullah tegas mendesak KPK segera menetapkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut. 


“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” tegas Zikirullah dalam keterangan tertulis, Senin 27 April 2027.

Menurutnya, fakta persidangan mengungkap adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, hingga dugaan pemberian fee proyek yang disebut dilakukan secara terstruktur. 

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dia juga menyoroti dugaan perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor dan meminta transfer sejumlah uang sebagai kompensasi mendapatkan proyek APBD. 

Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee proyek serta permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor dan diserahkan setelah pelantikan kepala daerah.

Adapun Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci, mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 7 April 2026.

Ketidakhadiran tersebut membuat majelis hakim geram. Ketua majelis hakim, Fauzi Isra, bahkan secara tegas memerintahkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya jemput paksa jika Teddy kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya.

“Jika pada panggilan berikutnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kami perintahkan jaksa untuk melakukan jemput paksa,” tegas Fauzi dikutip RMOLSumsel.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya