Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Petinggi Pengembang hingga Pengurus STIKes dalam Kasus Wali Kota Madiun

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik memanggil sejumlah pihak dari kalangan pengembang perumahan hingga pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 27 April 2026, penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta.

Kelima saksi tersebut adalah Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Edy Bachrun selaku pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia, serta Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia. Selain itu, KPK juga memanggil Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemerintah Kota Madiun dan Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Madiun.


Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pengurus yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan tersebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKes Bhakti Husada Mulia tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya