Berita

Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Petinggi Pengembang hingga Pengurus STIKes dalam Kasus Wali Kota Madiun

SENIN, 27 APRIL 2026 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam proses penyidikan, tim penyidik memanggil sejumlah pihak dari kalangan pengembang perumahan hingga pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 27 April 2026, penyidik memanggil lima orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta.

Kelima saksi tersebut adalah Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Edy Bachrun selaku pengurus STIKes Bhakti Husada Mulia, serta Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia. Selain itu, KPK juga memanggil Sumarno selaku Kepala Dinas DPMPTSP Pemerintah Kota Madiun dan Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Madiun.


Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKes Bhakti Husada Mulia Madiun.

Pengurus yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan tersebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Saat itu, STIKes Bhakti Husada Mulia tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, terdapat indikasi penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Melalui Thariq Megah, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan kepada Maidi.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya