Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Dua Pegawai BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.


Kedua saksi yang dipanggil adalah Irwan, Analis Hukum sekaligus Deputi Direktur di Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode yang sama dari Partai NasDem. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengajuan proposal bantuan dana sosial oleh Hergun dan Satori melalui sejumlah yayasan yang mereka kelola. Hergun menggunakan empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi miliknya, sementara Satori memanfaatkan delapan yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasinya.

Proposal tersebut diajukan ke BI dan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana yang diterima sejak 2021 hingga 2023 diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Rp6,26 miliar dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra lainnya. Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana melalui rekening yayasan ke rekening pribadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan dana, sehingga tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya