Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Dua Pegawai BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.


Kedua saksi yang dipanggil adalah Irwan, Analis Hukum sekaligus Deputi Direktur di Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode yang sama dari Partai NasDem. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengajuan proposal bantuan dana sosial oleh Hergun dan Satori melalui sejumlah yayasan yang mereka kelola. Hergun menggunakan empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi miliknya, sementara Satori memanfaatkan delapan yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasinya.

Proposal tersebut diajukan ke BI dan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana yang diterima sejak 2021 hingga 2023 diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Rp6,26 miliar dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra lainnya. Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana melalui rekening yayasan ke rekening pribadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan dana, sehingga tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya