Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Dua Pegawai BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

KAMIS, 16 APRIL 2026 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.


Kedua saksi yang dipanggil adalah Irwan, Analis Hukum sekaligus Deputi Direktur di Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota DPR periode yang sama dari Partai NasDem. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengajuan proposal bantuan dana sosial oleh Hergun dan Satori melalui sejumlah yayasan yang mereka kelola. Hergun menggunakan empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi miliknya, sementara Satori memanfaatkan delapan yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasinya.

Proposal tersebut diajukan ke BI dan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Namun, dana yang diterima sejak 2021 hingga 2023 diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.

Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Rp6,26 miliar dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra lainnya. Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana melalui rekening yayasan ke rekening pribadi.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Dana tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan melibatkan salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan dana, sehingga tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya