Berita

Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Mantan Pj Sekda Pati di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati

SENIN, 13 APRIL 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pati sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Senin, 13 April 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Kedua saksi adalah Riyoso selaku mantan Pj Sekda Pemkab Pati, serta Hindarto dari pihak swasta," terang Budi kepada wartawan di Jakarta.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026, yang menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo.

Dugaan pemerasan terkait proses pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu agar bisa lolos seleksi.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

KPK menduga praktik ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan orang-orang kepercayaan bupati yang berperan dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya