Berita

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. (Foto: Dokumentasi BPKH)

Politik

BPKH Transfer Rp12,92 Triliun Dana Haji ke Arab Saudi, Sisanya Bertahap

RABU, 08 APRIL 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026 sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp18,21 triliun hingga 8 April 2026.

Penyaluran dana tersebut telah dilakukan kepada Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Adapun penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni Riyal Arab Saudi 93,73 persen, rupiah 42,01 persen, dan dolar Amerika Serikat sebanyak 35,17 persen. Secara total, penyaluran telah mencapai 70,95 persen dengan asumsi kurs Rp16.500 per Dolar AS dan Rp4.400 per Riyal.


Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan capaian tersebut menunjukkan kesiapan likuiditas BPKH tetap terjaga.

“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya pada Rabu, 8 April 2026.

BPKH juga menjadwalkan penyerahan banknotes sebesar 152,49 juta Riyal pada 9 April 2026. Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 86,34 persen.

Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH, kata Fadlul mengandalkan optimalisasi nilai manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji, termasuk subsidi di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi dalam negeri Rp376,80 miliar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menambahkan seluruh pengelolaan dana ini dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.

“Setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi, dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan governance dan prudential menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekosistem keuangan haji.

Fadlul menambahkan, BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan dana, tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaat agar berdampak langsung bagi jemaah.

“BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan dana, tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaat agar memberikan dampak langsung bagi jemaah, khususnya dalam menjaga keterjangkauan biaya haji,” jelasnya.

Ke depan, BPKH akan menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun atau 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026, untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya