Berita

Terduga pelaku utama penganiayaan di pesta hajatan maut di Kampung Cikumpay PTPN, Purwakarta, berinisial YI. (Foto: Istimewa)

Presisi

Ini Kronologi Hajatan Maut di Purwakarta

Pelaku Sempat Kabur dari Polisi
RABU, 08 APRIL 2026 | 05:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Purwakarta mengungkap kronologi lengkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (57), penyelenggara hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Fakta terbaru menunjukkan korban awalnya tidak terlibat konflik dan justru menjadi korban saat berusaha melerai keributan di acara pernikahan anaknya.

Kapolres Purwakarta I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu 4 April 2026, bermula ketika sekelompok pria datang dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di lokasi hajatan.


Kelompok tersebut dipimpin tersangka YI (36) yang diduga meminta uang kepada pihak keluarga untuk membeli minuman keras tambahan.

“Pelaku ini meminta uang Rp 500 ribu (kepada keluarga korban),” kata Kapolres, dikutip dari RMOLJabar, Rabu 8 April 2026.

Keributan dipicu setelah para pelaku hanya diberi Rp100.000 dari permintaan awal Rp500.000. Merasa tidak puas, mereka membuat kekacauan di tengah acara pesta pernikahan.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Dadang mendatangi lokasi keributan dengan tujuan melerai agar acara tetap berjalan aman. Namun niat baik tersebut justru memicu amarah pelaku utama.

Korban kemudian dikejar hingga ke teras rumahnya dan dikeroyok menggunakan potongan bambu sepanjang sekitar 35 sentimeter. Aksi penganiayaan itu terjadi di hadapan keluarga korban, termasuk anaknya yang saat itu masih berada di pelaminan mengenakan busana pengantin.

Akibat luka berat di bagian kepala, Dadang meninggal dunia.

Usai kejadian, YI bersama rekannya berinisial K (35) melarikan diri. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran intensif sejak Minggu (5/4/2026).

Polisi sempat menyisir area perkebunan hingga kawasan hutan di Kampung Cisaat, termasuk memeriksa sejumlah saung yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku, namun belum membuahkan hasil.

Titik terang muncul pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri menuju Cianjur melalui jalur alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Petugas akhirnya berhasil mencegat kendaraan pelaku di Jalan Alternatif Sagalaherang–Subang. Saat proses penangkapan, tersangka mencoba melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

“Tadi siang pada Senin, berhasil kami amankan pelaku utama. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak kaki) karena tersangka mencoba melawan saat diamankan,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian pelaku, serta botol sisa minuman keras.

Saat ini, tersangka YI telah ditahan dan dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengeroyokan yang mengguncang warga Purwakarta tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya