Berita

Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan.(Foto: Istimewa)

Nusantara

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Buntut Terima Gratifikasi Kasus Jual Beli Kapal

RABU, 08 APRIL 2026 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan.

Gara-garanya Joko terlibat kasus dugaan manipulasi akta otentik terkait transaksi jual beli dua unit kapal antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML). 

“Iya benar (dicopot),” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip RMOLJatim, Selasa 7 April 2026.


Adnan membenarkan bahwa dalam kasus tersebut, Joko diduga menerima gratifikasi bersama seorang kepala seksi (kasi) yang diduga adalah Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama.

Joko dan Rizky Pratama kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi terkait perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik pembelian kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gratifikasi yang disebut mencapai Rp3,5 miliar itu diduga diberikan warga negara asing (WNA) agar berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) dan terdakwa ditahan. Padahal, unsur pidana dalam kasus tersebut sangat lemah. Kasus tersebut juga seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata. Bukan pidana. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Mochamad Wildan yang digelar pada Selasa 7 April 2026, terungkap bahwa PT ENB didirikan oleh warga negara asing bernama Shaul Hameed. Meski JPU menyebut Shaul sebagai investor, namun namanya tidak tercatat sebagai pemegang saham. 

“Shaul Hameed adalah warga negara asing (WNA). Kami mempertanyakan apakah dia telah memenuhi prasyarat ketat hukum investasi di Indonesia berdasarkan UU Penanaman Modal?” kata Dendi. 

Dendi menegaskan bahwa kliennya, Wildan, adalah pemilik 49 persen saham di PT Eka Nusa Bahari (ENB) berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkracht. Dendi menuding JPU berupaya mengkriminalisasi kliennya.

“Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata sebagaimana ketentuan tentang wanprestasi. Ada upaya untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” kata Dendi. 

Namun, JPU memaksa membawanya ke ranah pidana hingga kliennya menjadi tahanan kota. 

“Kenapa kok JPU sangat bernafsu ingin mempidanakan klien saya? Padahal kasus ini tidak memiliki unsur-unsur pidana yang kuat. JPU menyebut Shaul Hameed sebagai investor padahal namanya tidak ada dalam struktur kepemilikan saham,” kata Dendi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya