Berita

Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan.(Foto: Istimewa)

Nusantara

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Buntut Terima Gratifikasi Kasus Jual Beli Kapal

RABU, 08 APRIL 2026 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan.

Gara-garanya Joko terlibat kasus dugaan manipulasi akta otentik terkait transaksi jual beli dua unit kapal antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML). 

“Iya benar (dicopot),” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip RMOLJatim, Selasa 7 April 2026.


Adnan membenarkan bahwa dalam kasus tersebut, Joko diduga menerima gratifikasi bersama seorang kepala seksi (kasi) yang diduga adalah Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama.

Joko dan Rizky Pratama kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi terkait perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik pembelian kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gratifikasi yang disebut mencapai Rp3,5 miliar itu diduga diberikan warga negara asing (WNA) agar berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) dan terdakwa ditahan. Padahal, unsur pidana dalam kasus tersebut sangat lemah. Kasus tersebut juga seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata. Bukan pidana. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Mochamad Wildan yang digelar pada Selasa 7 April 2026, terungkap bahwa PT ENB didirikan oleh warga negara asing bernama Shaul Hameed. Meski JPU menyebut Shaul sebagai investor, namun namanya tidak tercatat sebagai pemegang saham. 

“Shaul Hameed adalah warga negara asing (WNA). Kami mempertanyakan apakah dia telah memenuhi prasyarat ketat hukum investasi di Indonesia berdasarkan UU Penanaman Modal?” kata Dendi. 

Dendi menegaskan bahwa kliennya, Wildan, adalah pemilik 49 persen saham di PT Eka Nusa Bahari (ENB) berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkracht. Dendi menuding JPU berupaya mengkriminalisasi kliennya.

“Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata sebagaimana ketentuan tentang wanprestasi. Ada upaya untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” kata Dendi. 

Namun, JPU memaksa membawanya ke ranah pidana hingga kliennya menjadi tahanan kota. 

“Kenapa kok JPU sangat bernafsu ingin mempidanakan klien saya? Padahal kasus ini tidak memiliki unsur-unsur pidana yang kuat. JPU menyebut Shaul Hameed sebagai investor padahal namanya tidak ada dalam struktur kepemilikan saham,” kata Dendi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya