Berita

Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan.(Foto: Istimewa)

Nusantara

Aspidum Kejati Jatim Dicopot Buntut Terima Gratifikasi Kasus Jual Beli Kapal

RABU, 08 APRIL 2026 | 03:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan resmi diberhentikan.

Gara-garanya Joko terlibat kasus dugaan manipulasi akta otentik terkait transaksi jual beli dua unit kapal antara PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML). 

“Iya benar (dicopot),” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, saat dikonfirmasi wartawan, dikutip RMOLJatim, Selasa 7 April 2026.


Adnan membenarkan bahwa dalam kasus tersebut, Joko diduga menerima gratifikasi bersama seorang kepala seksi (kasi) yang diduga adalah Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama.

Joko dan Rizky Pratama kini diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi terkait perkara penggelapan dan pemalsuan akta otentik pembelian kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT Eka Nusa Bahari, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gratifikasi yang disebut mencapai Rp3,5 miliar itu diduga diberikan warga negara asing (WNA) agar berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) dan terdakwa ditahan. Padahal, unsur pidana dalam kasus tersebut sangat lemah. Kasus tersebut juga seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata. Bukan pidana. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Mochamad Wildan yang digelar pada Selasa 7 April 2026, terungkap bahwa PT ENB didirikan oleh warga negara asing bernama Shaul Hameed. Meski JPU menyebut Shaul sebagai investor, namun namanya tidak tercatat sebagai pemegang saham. 

“Shaul Hameed adalah warga negara asing (WNA). Kami mempertanyakan apakah dia telah memenuhi prasyarat ketat hukum investasi di Indonesia berdasarkan UU Penanaman Modal?” kata Dendi. 

Dendi menegaskan bahwa kliennya, Wildan, adalah pemilik 49 persen saham di PT Eka Nusa Bahari (ENB) berdasarkan putusan kasasi MA yang sudah inkracht. Dendi menuding JPU berupaya mengkriminalisasi kliennya.

“Kasus ini seharusnya masuk ranah perdata sebagaimana ketentuan tentang wanprestasi. Ada upaya untuk memaksakan kasus ini ke pidana,” kata Dendi. 

Namun, JPU memaksa membawanya ke ranah pidana hingga kliennya menjadi tahanan kota. 

“Kenapa kok JPU sangat bernafsu ingin mempidanakan klien saya? Padahal kasus ini tidak memiliki unsur-unsur pidana yang kuat. JPU menyebut Shaul Hameed sebagai investor padahal namanya tidak ada dalam struktur kepemilikan saham,” kata Dendi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya