Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Setwapres)

Politik

Restorative Justice Rismon Sianipar Harus Lewat Pengadilan

SELASA, 07 APRIL 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus Rismon Sianipar tidak dapat menghentikan proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut harus tetap diselesaikan melalui pengadilan karena karakter pasal yang dikenakan.

“RJ Rismon harus melalui putusan pengadilan,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 7 April 2027.


Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Rismon mengandung pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

"Kondisi itu membuat syarat penerapan RJ tidak terpenuhi karena terdapat delik biasa yang tidak dapat dihentikan hanya dengan kesepakatan damai," katanya.

Gumarang menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pasal berlapis tidak bisa dipisahkan dalam penilaian syarat RJ.

Katanya, seluruh pasal harus dipandang sebagai satu kesatuan sehingga tidak memungkinkan hanya sebagian dijadikan dasar penghentian perkara.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Rismon pasal berlapis maka satu sama lain pasal tersebut tidak bisa dilepas dalam persyaratan restorative justice atau satu kesatuan menjadi persyaratan RJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi materiil, ancaman pidana dalam kasus ini melebihi lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat utama RJ sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. 

Selain itu, sambungnya, pengecualian terkait unsur kealpaan dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas dan membutuhkan penafsiran hakim.

Dalam konteks tersebut, Gumarang menekankan bahwa kewenangan penafsiran hukum yang bersifat final berada pada hakim, bukan penyidik. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa proses perkara tidak dapat dihentikan pada tahap penyidikan.

“Sedangkan penafsiran yang bersifat final adalah kewenangan mutlak hakim pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya