Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Setwapres)

Politik

Restorative Justice Rismon Sianipar Harus Lewat Pengadilan

SELASA, 07 APRIL 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus Rismon Sianipar tidak dapat menghentikan proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut harus tetap diselesaikan melalui pengadilan karena karakter pasal yang dikenakan.

“RJ Rismon harus melalui putusan pengadilan,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 7 April 2027.


Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Rismon mengandung pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

"Kondisi itu membuat syarat penerapan RJ tidak terpenuhi karena terdapat delik biasa yang tidak dapat dihentikan hanya dengan kesepakatan damai," katanya.

Gumarang menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pasal berlapis tidak bisa dipisahkan dalam penilaian syarat RJ.

Katanya, seluruh pasal harus dipandang sebagai satu kesatuan sehingga tidak memungkinkan hanya sebagian dijadikan dasar penghentian perkara.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Rismon pasal berlapis maka satu sama lain pasal tersebut tidak bisa dilepas dalam persyaratan restorative justice atau satu kesatuan menjadi persyaratan RJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi materiil, ancaman pidana dalam kasus ini melebihi lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat utama RJ sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. 

Selain itu, sambungnya, pengecualian terkait unsur kealpaan dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas dan membutuhkan penafsiran hakim.

Dalam konteks tersebut, Gumarang menekankan bahwa kewenangan penafsiran hukum yang bersifat final berada pada hakim, bukan penyidik. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa proses perkara tidak dapat dihentikan pada tahap penyidikan.

“Sedangkan penafsiran yang bersifat final adalah kewenangan mutlak hakim pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya