Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Setwapres)

Politik

Restorative Justice Rismon Sianipar Harus Lewat Pengadilan

SELASA, 07 APRIL 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus Rismon Sianipar tidak dapat menghentikan proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut harus tetap diselesaikan melalui pengadilan karena karakter pasal yang dikenakan.

“RJ Rismon harus melalui putusan pengadilan,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 7 April 2027.


Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Rismon mengandung pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

"Kondisi itu membuat syarat penerapan RJ tidak terpenuhi karena terdapat delik biasa yang tidak dapat dihentikan hanya dengan kesepakatan damai," katanya.

Gumarang menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pasal berlapis tidak bisa dipisahkan dalam penilaian syarat RJ.

Katanya, seluruh pasal harus dipandang sebagai satu kesatuan sehingga tidak memungkinkan hanya sebagian dijadikan dasar penghentian perkara.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Rismon pasal berlapis maka satu sama lain pasal tersebut tidak bisa dilepas dalam persyaratan restorative justice atau satu kesatuan menjadi persyaratan RJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi materiil, ancaman pidana dalam kasus ini melebihi lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat utama RJ sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. 

Selain itu, sambungnya, pengecualian terkait unsur kealpaan dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas dan membutuhkan penafsiran hakim.

Dalam konteks tersebut, Gumarang menekankan bahwa kewenangan penafsiran hukum yang bersifat final berada pada hakim, bukan penyidik. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa proses perkara tidak dapat dihentikan pada tahap penyidikan.

“Sedangkan penafsiran yang bersifat final adalah kewenangan mutlak hakim pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya