Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Setwapres)

Politik

Restorative Justice Rismon Sianipar Harus Lewat Pengadilan

SELASA, 07 APRIL 2026 | 16:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus Rismon Sianipar tidak dapat menghentikan proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, perkara tersebut harus tetap diselesaikan melalui pengadilan karena karakter pasal yang dikenakan.

“RJ Rismon harus melalui putusan pengadilan,” kata Gumarang kepada wartawan, Selasa 7 April 2027.


Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Rismon mengandung pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

"Kondisi itu membuat syarat penerapan RJ tidak terpenuhi karena terdapat delik biasa yang tidak dapat dihentikan hanya dengan kesepakatan damai," katanya.

Gumarang menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pasal berlapis tidak bisa dipisahkan dalam penilaian syarat RJ.

Katanya, seluruh pasal harus dipandang sebagai satu kesatuan sehingga tidak memungkinkan hanya sebagian dijadikan dasar penghentian perkara.

“Karena pasal yang dikenakan kepada Rismon pasal berlapis maka satu sama lain pasal tersebut tidak bisa dilepas dalam persyaratan restorative justice atau satu kesatuan menjadi persyaratan RJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi materiil, ancaman pidana dalam kasus ini melebihi lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat utama RJ sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. 

Selain itu, sambungnya, pengecualian terkait unsur kealpaan dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas dan membutuhkan penafsiran hakim.

Dalam konteks tersebut, Gumarang menekankan bahwa kewenangan penafsiran hukum yang bersifat final berada pada hakim, bukan penyidik. Hal ini menjadi alasan kuat bahwa proses perkara tidak dapat dihentikan pada tahap penyidikan.

“Sedangkan penafsiran yang bersifat final adalah kewenangan mutlak hakim pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya