Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Komisaris dan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam

SELASA, 07 APRIL 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komisaris hingga pegawai PT Loco Montrado terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku pegawai administrasi PT Loco Montrado atau PT Bhumi Satu Inti, lima orang pegawai PT Simba Jaya Utama atau mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, yakni Tan Kim Hin, Vhalenthio Chandra, Anugerah Indra Permana, Nur Ardiansyah Mahardika, dan Jessy Purnamasari, serta Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado.


Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Siman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, namun penetapan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang. Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya