Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Komisaris dan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam

SELASA, 07 APRIL 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komisaris hingga pegawai PT Loco Montrado terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku pegawai administrasi PT Loco Montrado atau PT Bhumi Satu Inti, lima orang pegawai PT Simba Jaya Utama atau mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, yakni Tan Kim Hin, Vhalenthio Chandra, Anugerah Indra Permana, Nur Ardiansyah Mahardika, dan Jessy Purnamasari, serta Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado.


Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Siman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, namun penetapan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang. Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya