Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Komisaris dan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam

SELASA, 07 APRIL 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komisaris hingga pegawai PT Loco Montrado terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku pegawai administrasi PT Loco Montrado atau PT Bhumi Satu Inti, lima orang pegawai PT Simba Jaya Utama atau mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, yakni Tan Kim Hin, Vhalenthio Chandra, Anugerah Indra Permana, Nur Ardiansyah Mahardika, dan Jessy Purnamasari, serta Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado.


Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Siman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, namun penetapan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang. Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya