Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Komisaris dan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam

SELASA, 07 APRIL 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komisaris hingga pegawai PT Loco Montrado terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku pegawai administrasi PT Loco Montrado atau PT Bhumi Satu Inti, lima orang pegawai PT Simba Jaya Utama atau mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, yakni Tan Kim Hin, Vhalenthio Chandra, Anugerah Indra Permana, Nur Ardiansyah Mahardika, dan Jessy Purnamasari, serta Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado.


Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Siman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, namun penetapan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang. Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya