Berita

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Komisaris dan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Antam

SELASA, 07 APRIL 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komisaris hingga pegawai PT Loco Montrado terkait dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polresta Sidoarjo.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku pegawai administrasi PT Loco Montrado atau PT Bhumi Satu Inti, lima orang pegawai PT Simba Jaya Utama atau mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado, yakni Tan Kim Hin, Vhalenthio Chandra, Anugerah Indra Permana, Nur Ardiansyah Mahardika, dan Jessy Purnamasari, serta Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT Loco Montrado.


Pada 5 Juni 2023, KPK menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Sebelumnya, Siman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, namun penetapan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan pada 27 Oktober 2021.

Siman Bahar sempat diperiksa sebagai saksi selama 8 jam di Gedung Merah Putih KPK pada 4 Mei 2023. Namun, ia mangkir ketika dipanggil kembali pada 17 Oktober 2024 dengan alasan sakit. Siman kemudian diperiksa lagi pada 20 Mei 2025 saat dirawat di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang. Karena kondisi kesehatannya, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan.

Pada Agustus 2025, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi yang digunakan sebagai pabrik beserta alat produksinya di Jawa Timur, senilai Rp100 miliar, serta uang sebesar Rp100,7 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai uang titipan terkait kerugian negara

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya