Berita

KA Bangunkarta anjlok di Bumiayu, Brebes. (Foto: Tangkapan layar)

Nusantara

Delapan Perjalanan Dibatalkan Pasca KA Bangunkarta Anjlok

SELASA, 07 APRIL 2026 | 04:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan delapan perjalanan dibatalkan imbas insiden KA Bangunkarta (KA 161) anjlok di Emplasemen Stasiun Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Selain itu, tercatat 19 perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga stasiun akhir buntut peristiwa tersebut.

"Dampak anjlokan KA Bangunkarta (KA 161) di Emplasemen Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada 6 April 2026, menyebabkan beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dan pembatalan di sejumlah rute," tulis keterangan PT KAI dalam unggahan akun X resmi dilihat, Selasa 7 April 2026.


KAI menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. 

Disebutkan, pelanggan diberikan 'service recovery' atas keterlambatan lebih dari satu jam berupa minuman ringan, keterlambatan lebih dari tiga jam berupa minuman dan makanan ringan berat, dan keterlambatan lebih dari lima jam kembali diberikan makanan dan minuman berat.

"KAI memohon maaf atas kendala yang terjadi. Petugas di lapangan terus berupaya semaksimal mungkin agar operasional kereta api dapat kembali normal," tulis KAI.

Berikut daftar perjalanan KA yang dibatalkan per Senin 6 April 2026 pukul 19.40 WIB:

1. No KA 113B Sawunggalih rute Kutoarjo-Pasar Senen
2. No KA 116B Sawunggalih rute Pasar Senen-Kutoarjo
3. No KA 45 Taksaka rute Yogyakarta-Gambir
4. No KA 48 Taksaka rute Gambir-Yogyakarta
5. No KA 54 Purwojaya rute Gambir-Cilacap
6. No KA 57F Purwojaya rute Cilacap-Gambir
7. No KA 185 Joglosemarkerto rute Purwokerto-Solo Balapan
8. No KA Kamandaka rute Semarang Tawang Purwokerto

Bagi pelanggan yang ingin mengecek status perjalanan secara real-time, dapat menghubungi Contact Center 121 atau memantau aplikasi Access by KAI.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya