Berita

Ilustrasi. (Foto: viva.co.id)

Publika

Program KUR dan Putaran Fiskal Semu

JUMAT, 03 APRIL 2026 | 03:14 WIB

DALAM APBN 2026, pemerintah menganggarkan Rp56 triliun untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp14 triliun dialokasikan untuk menutup penghapusan kredit macet melalui skema subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP). 

Pada perspektif ekonomi, praktik ini mencerminkan fenomena quasi fiscal recycling, yakni perputaran fiskal semu yang tidak menciptakan nilai tambah riil bagi perekonomian dan bahkan berpotensi merugikan negara. 

Bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara menjadi penyalur utama KUR, dengan porsi mencapai 80-90 persen dalam lima tahun terakhir. Ironisnya, nilai subsidi yang mereka terima hampir setara dengan dividen yang mereka setorkan kepada negara. 


Ini menunjukkan bahwa keuntungan yang dinikmati perbankan tidak sepenuhnya berasal dari efisiensi dan kinerja intermediasi, melainkan dari margin tetap yang dijamin oleh subsidi pemerintah. Dalam konteks ini, negara justru menanggung beban ganda: memberikan subsidi sekaligus menanggung risiko kerugian.

Lebih jauh, besarnya dana subsidi tersebut pada akhirnya lebih banyak dinikmati oleh bankir dan pemegang saham, yang sebagian besar saham publiknya adalah investor asing. Dengan demikian, dana yang bersumber dari pajak rakyat justru mengalir keluar dan memberikan manfaat kepada pihak eksternal, bukan sepenuhnya kembali kepada perekonomian domestik.

Sementara itu, kelompok sasaran utama program KUR yakni pelaku usaha mikro justru belum merasakan manfaat yang signifikan. Meskipun telah didorong melalui berbagai skema kredit program, rasio kredit untuk usaha mikro stagnan di kisaran 1-3 persen selama bertahun-tahun. 

Bahkan jika digabung dengan usaha kecil, totalnya hanya mencapai rata-rata sekitar 9 persen dari keseluruhan kredit perbankan nasional. Apabila digabung dengan usaha menangah pun, hanya memenuhi target standar mininal regulasi Bank Indonesia yang menetapkan kewajiban bagi perbankan untuk menyalurkan minimal 20 persen kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Padahal, jika Indonesia ingin mendorong transformasi ekonomi yang inklusif, porsi pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil seharusnya jauh lebih besar dibandingkan sektor menengah dan besar. Sebagai perbandingan, di Korea Selatan, porsi kredit untuk sektor ini telah mencapai sekitar 65 persen dari total pembiayaan perbankan.

Kondisi ini menunjukkan rendahnya insentif dan minat perbankan untuk mendorong kenaikan kelas UMKM. Bank cenderung mempertahankan status quo dan bersikap konservatif dengan menyalurkan kredit kepada korporasi besar yang dianggap lebih aman dan menguntungkan. Hal ini menjadi kontradiktif, terutama bagi bank BUMN yang sejatinya memiliki mandat pelayanan publik (public service obligation).

Secara konseptual, KUR dirancang untuk mendukung pembiayaan usaha mikro dan kecil. Namun dalam praktiknya, orientasi perbankan lebih diarahkan pada pencapaian target penyaluran (daya serap). 

Hal ini tercermin dari peningkatan plafon pinjaman hingga Rp2 miliar, yang secara substansial lebih relevan bagi usaha menengah. Bahkan, pemegang kartu kredit pun kini dapat mengakses KUR, yang semakin menjauhkan program ini dari tujuan awalnya.

Jika tidak dilakukan perombakan secara menyeluruh, program KUR berpotensi gagal mencapai tujuannya. Lebih dari itu, skema ini dapat merusak daya saing perbankan nasional dengan membentuk ketergantungan pada subsidi, sekaligus mengikis integritas, profesionalitas, dan orientasi pembangunan dalam praktik perbankan. 

Menteri keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal harus segera melakukan reformasi dan termasuk perlu merancang ulang program ini.  Program KUR ini adalah salah satu program yang penting untuk dilakukan prioritas efisiensi dan atau direalokasi ke program yang lebih strategis.  

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya