Berita

Ilustrasi

Nusantara

Pendataan Pendatang di Jakarta Diperkuat Usai Lebaran

SELASA, 31 MARET 2026 | 09:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah pendatang pascalebaran ke Jakarta menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Tercatat, pada 2024 jumlah pendatang sebanyak 16.207 jiwa atau turun 37,47 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada 2025, jumlahnya kembali menurun menjadi 16.049 jiwa atau turun 0,97 persen.

Penurunan tersebut mengindikasikan pergeseran pola mobilitas penduduk yang semakin rasional dan terencana.

Masyarakat kini cenderung mempertimbangkan aspek pekerjaan, tempat tinggal, serta kesiapan ekonomi sebelum memutuskan datang ke Jakarta. Selain itu, berkembangnya kawasan penyangga di wilayah Jabodetabek turut memengaruhi pilihan lokasi bermukim.


Merespons dinamika tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan pendataan pendatang pascaarus balik lebaran 2026.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pendataan ini bertujuan memastikan setiap penduduk yang datang tercatat secara administratif dan terintegrasi dalam sistem data kependudukan.

“Mobilitas penduduk pascalebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Pada 2026, jelas Denny, pendataan diperkuat melalui pemanfaatan dashboard pemantauan berbasis data secara real time serta integrasi layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif,' katanya.

Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

“Kewajiban tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik sekaligus mendukung validitas data kependudukan,” jelas Denny.

Denny melanjutkan, pendataan pendatang tidak sekadar pencatatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pembangunan kota.

Data yang akurat dan mutakhir, tegas Denny, menjadi dasar dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, penyusunan kebijakan sosial ekonomi, serta peningkatan ketepatan sasaran program layanan publik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Dukcapil akan menggelar sosialisasi dan layanan pendaftaran penduduk secara serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026, serta di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 1?"2 April dan 29?"30 April 2026.

Diungkapkan Denny, jumlah pendatang di DKI Jakarta tercatat mencapai 633 jiwa sejak 25 Maret 2026. Pemantauan pendatang pasca lebaran 2026 dapat dilakukan secara real time melalui dashboard resmi di laman www.kependudukancapil.jakarta.go.id.

Masyarakat dapat memilih submenu “Pendatang Pasca Lebaran” untuk melihat data profil pendatang mulai H+1, atau memindai QR Code yang tersedia.

Melalui penguatan pendataan berbasis data, Pemprov DKI berkomitmen mewujudkan tata kelola kependudukan yang tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kedatangan serta memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili menjadi kunci utama dalam mendukung Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan tertata,” tandas Denny.



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya