Berita

Ilustrasi

Nusantara

Pendataan Pendatang di Jakarta Diperkuat Usai Lebaran

SELASA, 31 MARET 2026 | 09:03 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah pendatang pascalebaran ke Jakarta menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Tercatat, pada 2024 jumlah pendatang sebanyak 16.207 jiwa atau turun 37,47 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara pada 2025, jumlahnya kembali menurun menjadi 16.049 jiwa atau turun 0,97 persen.

Penurunan tersebut mengindikasikan pergeseran pola mobilitas penduduk yang semakin rasional dan terencana.

Masyarakat kini cenderung mempertimbangkan aspek pekerjaan, tempat tinggal, serta kesiapan ekonomi sebelum memutuskan datang ke Jakarta. Selain itu, berkembangnya kawasan penyangga di wilayah Jabodetabek turut memengaruhi pilihan lokasi bermukim.


Merespons dinamika tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan pendataan pendatang pascaarus balik lebaran 2026.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pendataan ini bertujuan memastikan setiap penduduk yang datang tercatat secara administratif dan terintegrasi dalam sistem data kependudukan.

“Mobilitas penduduk pascalebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Pada 2026, jelas Denny, pendataan diperkuat melalui pemanfaatan dashboard pemantauan berbasis data secara real time serta integrasi layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif,' katanya.

Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.

“Kewajiban tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik sekaligus mendukung validitas data kependudukan,” jelas Denny.

Denny melanjutkan, pendataan pendatang tidak sekadar pencatatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pembangunan kota.

Data yang akurat dan mutakhir, tegas Denny, menjadi dasar dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, penyusunan kebijakan sosial ekonomi, serta peningkatan ketepatan sasaran program layanan publik.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Dukcapil akan menggelar sosialisasi dan layanan pendaftaran penduduk secara serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026, serta di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 1?"2 April dan 29?"30 April 2026.

Diungkapkan Denny, jumlah pendatang di DKI Jakarta tercatat mencapai 633 jiwa sejak 25 Maret 2026. Pemantauan pendatang pasca lebaran 2026 dapat dilakukan secara real time melalui dashboard resmi di laman www.kependudukancapil.jakarta.go.id.

Masyarakat dapat memilih submenu “Pendatang Pasca Lebaran” untuk melihat data profil pendatang mulai H+1, atau memindai QR Code yang tersedia.

Melalui penguatan pendataan berbasis data, Pemprov DKI berkomitmen mewujudkan tata kelola kependudukan yang tertib, adaptif, dan berkelanjutan.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kedatangan serta memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili menjadi kunci utama dalam mendukung Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan tertata,” tandas Denny.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya