Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

YLBHI Endus Ada Perintah Atasan di Balik Kasus Teror Air Keras

KAMIS, 19 MARET 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencurigai adanya keterlibatan struktur komando dalam kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang melibatkan aparat militer.

Dalam diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mempertanyakan bagaimana sejumlah perwira bisa melakukan operasi tanpa sepengetahuan atasan.

"Kok bisa ada anggota kesatuan keluar keliling-keliling melakukan pengintaian seharian nggak diketahui oleh atasannya. Apakah ini ada perintah dari atasan? Kalau nggak ada perintah, apakah ini sepengetahuan. Kalau nggak sepengetahuan, apakah ini ada pembiaran," kata Isnur seperti dikutip RMOL di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa dalam sistem militer, tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaku langsung.

"Dalam struktur pertanggungjawaban komando, atasan harus bertanggung jawab, nggak bisa hanya pelaku lapangan yang kemudian ditangkap," tegasnya.

Isnur juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti kasus Munir yang dinilai mandek di level bawah.

"Kami punya kecurigaan kuat, perkara ini akan diupayakan hanya berhenti di level pelaku lapangan," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya