Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin perlu diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Desakan itu dilontarkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyusul penangkapan empat orang prajurit TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang diduga terlibat dalam aksi teror air keras kepada Wakil Koordinator KontraS.
Anggota TAUD sekaligus Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyatakan bahwa keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen TNI itu sendiri.
Menurutnya, BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai warga negara.
Fadhil menambahkan, berdasarkan temuan Kepolisian, pelaku melakukan pengintaian sebelum melakukan penyiraman terhadap korban. Dengan demikian, evaluasi menyeluruh dan pengungkapan aktor intelektual serta motif tindakan menjadi krusial.
“Dalam konteks ini, Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan dan Panglima TNI serta Kepala BAIS sebagai pelaksana kebijakan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya,” tegas Fadhil dalam keterangan resmi TAUD, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Fadhil menyebut pertanggungjawaban tersebut sangat penting mengingat setiap pergerakan prajurit, terlebih yang bersinggungan dengan ranah sipil, seharusnya berada dalam kendali dan keputusan struktur komando.
Lebih jauh, ia mengatakan fakta bahwa korban selama ini dikenal aktif menyuarakan kritik tentang reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI, menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Maka, negara wajib memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh rantai komando tanpa pengecualian,” jelasnya.
Atas dasar itu, Fadhil mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintah penyidik untuk segera melanjutkan penyidikan dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tindakan para pelaku.
“Guna memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa ada empat orang prajurit TNI yang telah ditangkap. Keempat orang itu merupakan terduga tersangka teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.