Berita

Ilustrasi Cuaca Panas (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

BMKG Peringatkan Cuaca Panas Ekstrem hingga 22 Maret 2026, Ini Dampaknya

RABU, 18 MARET 2026 | 15:15 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga Jakarta untuk membatasi aktivitas di luar ruangan pada siang hari pada pukul 10.00–14.00 WIB selama periode cuaca panas ekstrem. Gunakan pelindung diri seperti topi, payung, kacamata hitam, serta pakaian lengan panjang guna mengurangi paparan langsung sinar matahari.

Masyarakat juga diimbau memakai tabir surya dengan SPF tinggi dan memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi. Cuaca panas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh kondisi langit cerah akibat minimnya tutupan awan. 

Hal ini menyebabkan radiasi matahari mencapai permukaan secara optimal. BMKG mencatat suhu maksimum mencapai 35,6 derajat Celsius dengan indeks ultraviolet (UV) berada pada kategori ungu atau bahaya ekstrem. 


Kondisi panas ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga 20–22 Maret 2026. BMKG juga mengingatkan bahwa terdapat kelompok masyarakat yang lebih rentan terdampak cuaca panas ekstrem, yakni anak-anak terutama balita, lansia, penderita penyakit kronis seperti jantung, paru-paru, atau diabetes, serta individu dengan aktivitas tinggi di luar ruangan.

Paparan suhu tinggi dalam waktu lama tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius. Kondisi ini dapat memicu heat stress yang berdampak pada kesehatan hingga menurunkan produktivitas. 

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain dehidrasi, heat stroke (sengatan panas), gangguan pernapasan, gangguan kulit akibat paparan UV, hingga penurunan fungsi organ dan kognitif. Langkah-langkah ini dinilai penting, khususnya bagi kelompok rentan, untuk meminimalkan risiko dampak kesehatan akibat cuaca panas ekstrem.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya