Berita

Ilustrasi Cuaca Panas (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

BMKG Peringatkan Cuaca Panas Ekstrem hingga 22 Maret 2026, Ini Dampaknya

RABU, 18 MARET 2026 | 15:15 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau warga Jakarta untuk membatasi aktivitas di luar ruangan pada siang hari pada pukul 10.00–14.00 WIB selama periode cuaca panas ekstrem. Gunakan pelindung diri seperti topi, payung, kacamata hitam, serta pakaian lengan panjang guna mengurangi paparan langsung sinar matahari.

Masyarakat juga diimbau memakai tabir surya dengan SPF tinggi dan memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi. Cuaca panas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh kondisi langit cerah akibat minimnya tutupan awan. 

Hal ini menyebabkan radiasi matahari mencapai permukaan secara optimal. BMKG mencatat suhu maksimum mencapai 35,6 derajat Celsius dengan indeks ultraviolet (UV) berada pada kategori ungu atau bahaya ekstrem. 


Kondisi panas ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga 20–22 Maret 2026. BMKG juga mengingatkan bahwa terdapat kelompok masyarakat yang lebih rentan terdampak cuaca panas ekstrem, yakni anak-anak terutama balita, lansia, penderita penyakit kronis seperti jantung, paru-paru, atau diabetes, serta individu dengan aktivitas tinggi di luar ruangan.

Paparan suhu tinggi dalam waktu lama tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius. Kondisi ini dapat memicu heat stress yang berdampak pada kesehatan hingga menurunkan produktivitas. 

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain dehidrasi, heat stroke (sengatan panas), gangguan pernapasan, gangguan kulit akibat paparan UV, hingga penurunan fungsi organ dan kognitif. Langkah-langkah ini dinilai penting, khususnya bagi kelompok rentan, untuk meminimalkan risiko dampak kesehatan akibat cuaca panas ekstrem.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya