Berita

Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

RABU, 18 MARET 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keras klaim mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang bersikeras menyebut tidak ada perintah maupun aliran dana kepada mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, seluruh bantahan yang disampaikan tersangka tidak akan menghentikan proses hukum. KPK memastikan fakta sebenarnya akan dibuka terang benderang di persidangan.

"Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap secara detil terkait dengan konstitusi perkaranya," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.


Karena kata Budi, KPK telah mengantongi konstruksi perkara yang utuh, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dan peran masing-masing pihak dalam skandal kuota haji.

"Bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditangkap, bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dalam proses penerimaan aliran uang dari PIHK, itu semuanya nanti akan terungkap, sehingga kami juga mengajak masyarakat ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan untuk bisa sama-sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," jelas Budi.

Sebelumnya, saat hendak digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex ngotot membela mantan atasannya. Ia bahkan berulang kali membantah adanya perintah maupun aliran dana ke Yaqut.

"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," tegas Gus Alex, Selasa, 17 Maret 2026.

Tak hanya itu, Gus Alex juga memastikan tidak ada aliran uang kepada Yaqut dalam perkara yang menjeratnya.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada," ujarnya.

Meski demikian, saat didesak soal aliran dana sebenarnya mengalir ke siapa, Gus Alex memilih irit bicara dan melemparkan jawaban kepada penyidik.

"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya," pungkas Gus Alex.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.

Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya