Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan tarif perdagangan resiprokal. (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Nyali Indonesia Diuji Ikuti Jejak Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS

RABU, 18 MARET 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Malaysia menjadi negara pertama yang menyatakan perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat (AS) tidak lagi berlaku, menyusul perubahan kebijakan di Negeri Paman Sam. 

Sebelumnya, Malaysia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai bagian dari strategi tarif resiprokal yang digagas pemerintahan Donald Trump.

Namun, situasi berubah setelah putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut. Pemerintah Malaysia kemudian menilai perjanjian itu kehilangan relevansi.


Langkah berani Malaysia tersebut mendapat sorotan dari Guru Besar Universitas Airlangga, Henry Subiakto. Ia mempertanyakan apakah Indonesia memiliki keberanian yang sama dalam menyikapi kesepakatan dagang dengan AS.

“Berani nggak Indonesia seperti Malaysia, menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan yang dilakukan Donald Trump tidak sah. Putusan Malaysia menarik kesepakatan karena Mahkamah Agung AS telah membatalkan Tarif Timbal Balik tersebut,” ujarnya lewat akun X, Rabu, 18 Maret 2026.

Henry juga menyinggung keberanian pemerintah Malaysia yang dinilai tegas dalam menghadapi tekanan dari AS. Ia membandingkan sikap tersebut dengan Indonesia yang dinilainya belum menunjukkan langkah serupa.

“Kalau pemerintah Malaysia saja berani membatalkan dan menolak tekanan Trump, bagaimana dengan Indonesia? Bagaimana dengan Pak Prabowo Subianto? Kenapa kalah berani dan kalah negosiasi dibanding PM Anwar Ibrahim dan jajarannya saat berhadapan dengan Trump dan AS?” lanjutnya.

Ia menegaskan, sebagai negara besar dengan sumber daya yang kuat, Indonesia seharusnya memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dalam perundingan internasional.

“Masak Indonesia negara lebih besar, lebih kuat, lebih kaya, tidak berani mengatakan tidak pada Amerika atau Trump? Ada apa ini, Pak?” pungkasnya.

Menurut Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, perjanjian tersebut kini “null and void” atau batal demi hukum. 

Keputusan ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang mundur dari kesepakatan dagang dalam skema tarif resiprokal AS, sekaligus membuka peluang bagi negara lain untuk meninjau ulang perjanjian serupa.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya