Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani kesepakatan tarif perdagangan resiprokal. (Foto: Sekretariat Presiden)

Politik

Nyali Indonesia Diuji Ikuti Jejak Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS

RABU, 18 MARET 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Malaysia menjadi negara pertama yang menyatakan perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat (AS) tidak lagi berlaku, menyusul perubahan kebijakan di Negeri Paman Sam. 

Sebelumnya, Malaysia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai bagian dari strategi tarif resiprokal yang digagas pemerintahan Donald Trump.

Namun, situasi berubah setelah putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut. Pemerintah Malaysia kemudian menilai perjanjian itu kehilangan relevansi.


Langkah berani Malaysia tersebut mendapat sorotan dari Guru Besar Universitas Airlangga, Henry Subiakto. Ia mempertanyakan apakah Indonesia memiliki keberanian yang sama dalam menyikapi kesepakatan dagang dengan AS.

“Berani nggak Indonesia seperti Malaysia, menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan yang dilakukan Donald Trump tidak sah. Putusan Malaysia menarik kesepakatan karena Mahkamah Agung AS telah membatalkan Tarif Timbal Balik tersebut,” ujarnya lewat akun X, Rabu, 18 Maret 2026.

Henry juga menyinggung keberanian pemerintah Malaysia yang dinilai tegas dalam menghadapi tekanan dari AS. Ia membandingkan sikap tersebut dengan Indonesia yang dinilainya belum menunjukkan langkah serupa.

“Kalau pemerintah Malaysia saja berani membatalkan dan menolak tekanan Trump, bagaimana dengan Indonesia? Bagaimana dengan Pak Prabowo Subianto? Kenapa kalah berani dan kalah negosiasi dibanding PM Anwar Ibrahim dan jajarannya saat berhadapan dengan Trump dan AS?” lanjutnya.

Ia menegaskan, sebagai negara besar dengan sumber daya yang kuat, Indonesia seharusnya memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dalam perundingan internasional.

“Masak Indonesia negara lebih besar, lebih kuat, lebih kaya, tidak berani mengatakan tidak pada Amerika atau Trump? Ada apa ini, Pak?” pungkasnya.

Menurut Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, perjanjian tersebut kini “null and void” atau batal demi hukum. 

Keputusan ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang mundur dari kesepakatan dagang dalam skema tarif resiprokal AS, sekaligus membuka peluang bagi negara lain untuk meninjau ulang perjanjian serupa.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya