Berita

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sebut Gus Alex Aktor Kunci dalam Skandal Kuota Haji

RABU, 18 MARET 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK mengungkap peran sentral mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex berperan sebagai penghubung utama, baik dalam alur perintah maupun aliran uang yang diduga diterima Yaqut.

"Adapun saudara IAA (Gus Alex) dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ (Yaqut) yang saat itu sebagai Menteri Agama," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.


Pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi yang semula ditujukan untuk mengurangi antrean panjang haji reguler.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk haji reguler. Sebagian dialihkan ke haji khusus dengan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus atau sekitar 640 kuota.

"IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0/TX (kode) bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," terang Budi.

Dalam praktiknya, KPK menduga terdapat pungutan fee percepatan sekitar 5.000 Dolar AS atau setara Rp80 juta per jemaah pada tahun 2023.

"Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ungkap Budi.

Praktik serupa berlanjut pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang pada awalnya diperuntukkan bagi haji reguler untuk mengurangi antrean yang bahkan mencapai puluhan tahun.

Namun, Yaqut diduga memerintahkan perubahan skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, Gus Alex disebut aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Arab Saudi, guna menyusun mekanisme administratif agar pembagian kuota 50:50 tersebut seolah-olah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Sehingga komunikasi secara intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan," terang Budi.

Tak hanya itu, Gus Alex juga berperan dalam pengaturan teknis, termasuk penginputan data kuota dalam sistem e-Hajj serta koordinasi lintas pihak untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Pada 2024, praktik pungutan fee kembali terjadi dengan nilai yang lebih besar. KPK menyebut fee percepatan mencapai sekitar 2.500 Dolar AS atau setara Rp40 juta per jemaah dari kuota tambahan haji khusus.

"Oleh karena itu penyidikan perkara kuota haji ini tentu tidak berhenti di titik ini saja, tapi masih akan terus dilakukan pengembangan, penyidik masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lain," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya